Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Polemik Tambang di Pulau Wawonii, Masyarakat Menuntut Eksekusi Putusan Pengadilan

99

Warga Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan terus menyuarakan protes mereka terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Hal itu, setelah puluhan masyarakat Pulau Wawonii melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sultra dan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 21 Januari 2024.

Tayci warga Wawonii menyampaikan kekecewaan mereka atas ketidakjelasan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memerintahkan pencabutan izin tambang dan revisi sejumlah pasal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Mahkamah Agung sudah memutuskan untuk mencabut pasal-pasal yang memungkinkan tambang ilegal, tetapi sampai hari ini putusan itu tidak dilaksanakan. Bahkan pemerintah provinsi, DPRD, dan aparat penegak hukum tidak jelas apa langkah yang diambil untuk mengeksekusi tambang ilegal tersebut,” ujar Tayci dalam pertemuan terbuka dengan DPRD Sulawesi Tenggara.

Tayci juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terkait aktivitas tambang diduga ilegal.

Ia menyebut bahwa aktivitas tambang di Wawonii tidak memiliki legalitas, namun tetap berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Menurut Tayci, warga Wawonii telah memenangkan sejumlah gugatan hukum yang menegaskan bahwa izin tambang yang dikeluarkan tidak sah.

Gugatan terhadap RTRW yang memungkinkan aktivitas tambang dimenangkan oleh warga, termasuk pasal-pasal seperti Pasal 25 Ayat 7, dan Pasal 25 Ayat 3 yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat kepulauan.

Selain itu, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP juga telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Judicial review yang diajukan perusahaan tambang tersebut pun ditolak. Meski demikian, hingga kini belum ada langkah nyata dari pemerintah maupun aparat hukum untuk mengeksekusi putusan tersebut.

“Apakah kalian mau menentang penyampaian wakil presiden kita yang menyampaikan herlisasi yang menyampaikan bahwa kita harus mencabut seluruh iup yang ada di negara kita jika tambang itu tidam memiliki legalitas apapun di dalam untuk melakukan proses aktivitas penambangan di negara Indonesia,” ungkapnya.

“Apakah kalian mau menantang perintah presiden kita yang menyampaikan akan menselaraskan hukum yang konstitusi yang ada di negara kita,” tambahnya.

Warga juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang telah menimbulkan banyak kerugian, baik secara sosial, lingkungan, maupun ekonomi.

Tayci menceritakan bahwa keluarganya hampir menjadi korban excavator yang dikirim oleh perusahaan tambang. Selain itu, hubungan sosial masyarakat di Wawonii semakin terganggu akibat konflik yang ditimbulkan oleh pertambangan.

“Tambang ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga kehidupan kami. Hubungan antarwarga yang dulu harmonis kini retak. Kami meminta pemerintah untuk segera bertindak sebelum kerusakan lebih besar terjadi,” ujarnya.

Sementara itu salah satu masa aksi lainnya menceritakan upaya masyarakat untuk menolak tambang sudah dimulai sejak 2007.

Pada tahun 2012, terjadi aksi besar-besaran di batuluraya Kecamatan Wawonii Tenggang, di mana masyarakat berhasil menghalau upaya perusahaan tambang masuk ke wilayah mereka. Namun, perusahaan lain seperti PT GKP yang mencoba beroperasi di Desa Roko-Roko Raya.

Iklan oleh Google

“Pada 2019, kami bersama seluruh masyarakat turun ke Kota Kendari dan mengepung kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Itu membuktikan bahwa Pasal 1 ayat 1 undang-undang dasar 1945 bahwa kedaulatan rakyat di tangan rakyat,” katanya.

Ia menyebut, kehadiran tambang di Wawonii telah merusak ekosistem alam, seperti mencemari sumber air dan merusak lahan pertanian yang selama ini menjadi mata pencaharian utama warga. Selain itu, hubungan kekeluargaan yang sebelumnya erat mulai terkikis akibat konflik yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang.

“Yang sebelumnya setiap ada pesta, satu sama lain saling bergotong-royong saling membantu. Tapi hadirnya pertambangan ini kami rusak,” ungkapnya dengan nada emosi.

“Dia merusak alam kita dia merusak air di Pulau Wawonii sedangkan Pulau Wawonii dikenal dengan pariwisatanya,” sambungnya.

Kata dia, di Pulau Wawonii memiliki memiliki potensi dalam bidang pertanian dan perikanan. Hal tersebut dikarenakan Pulau Wawonii memiliki tanah yang subur.

Sehingga mengingatkan bahwa jika pemerintah terus mengabaikan aspirasi masyarakat, potensi konflik sosial bisa kembali muncul seperti yang terjadi pada masa lalu.

Ia berharap pemerintah setempat belajar dari sejarah dan memastikan perlindungan bagi masyarakat Wawonii.

“Kalau pemerintah setempat mengabaikan lagi hal-hal tersebut yakin dan percaya masyarakat menuntut keadilannya secara sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Suwandi Andi, mengungkapkan bahwa DPRD telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang diduga ilegal tersebut.

Ia mempertanyakan alasan negara belum mengeksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurut teman-teman ini tidak dieksekusi oleh negara. Kenapa tidak dieksekusi tentang penguatan itu baca keputusan itu, tapi kenapa negara tidak eksekusi?,” tanya Suwandi Andi saat ditemui.

“Negara kan ada instrumennya, penegakan hukumnya ada . Sudah ada keputusan finalnya kenapa kah itu,” sambungnya.

Menurutnya keputusan tersebut merupakan keputusan hukum tetap yang harus dieksekusi oleh negara. Sehingga tindakan konkret dari pemerintah sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang melanggar hukum.

Ia pun meminta negara untuk melakukan eksekusi berdasarkan putusan-putusan tersebut.

“Kita ini mempertegas bahwa negara ini mengambil keputusan melalui lembaga negara yaitu Mahkamah Agung. Ya sudah eksekusi,” pungkasnya.

Sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil seluruh pihak yang terlibat.

“Kami menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Februari 2025 mendatang. Kami juga akan membentuk Pansus,” tutupnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi