Take a fresh look at your lifestyle.
     

Polda Turunkan Tim Selidiki Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus Guru di Konsel

1,252

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan tim untuk mengusut dugaan terjadinya pelanggaran prosedur penanganan kasus yang dialami oleh guru honorer di Kecamatan Baito Konawe Selatan.

Diketahui guru honorer tersebut bernama Supriyani. Ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak dari seorang anggota kepolisian di Polsek Baito.

Wakil Kepala Polda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan, pembentukan tim internal itu sebagai respon atas beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani.

Dalam hal ini juga, isu adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban yang merupakan anggota Polri kepada terlapor.

Iklan oleh Google

“Terkait dengan isu-isu yang lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda (Sultra) sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” kata Amur kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Selain itu juga kata dia, salah satu isu yang sedang didalami tim internal Polda Sultra adalah mengenai pengambilan barang bukti sapu ijuk yang diduga bukan dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, melainkan diambil sendiri oleh orang tua korban di sekolah secara diam-diam.

“Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan, pembuktian secara materil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi,” jelasnya.

Sehingga Amur berharap hasil kerja dari tim internal yang dibentuk itu dapat segera diketahui dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi