Polda Sultra Tangkap Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Wakatobi
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap oknum polisi Aipda A (36) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Wakatobi.
Selain Aipda A, polisi juga mengamankan enam rekan pelaku yang merupakan warga sipil.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes M Eka Faturrahman mengatakan, Aipda A sehari-hari bertugas di Polres Wakatobi yang juga menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Wakatobi.
Faturrahman mengatakan Aipda A merupakan pemakai dan pengedar sabu. Ia mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Wakatobi.
“Hasil tes urine, dia positif. Dia ini mengedarkan barang tersebut di Wakatobi yang dipesan melalui Kendari. Barangnya dikirim lewat Pelabuhan Wanci,” kata Faturrahman kepada awak media.
Ia membeberkan, penangkapan Aipda A berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dari laporan itu, polisi melakukan pengembangan dan diketahui Aipda A berada di Kendari setelah mengikuti pelatihan di SPN Anggotoa.
“Setelah kegiatan, tidak kembali ke Polres Wakatobi. Lalu kami dapat kabar A terlibat dalam sindikat pengedar narkoba,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku di salah satu hotel di Kota Kendari.
Saat diamankan, Aipda A sedang bersama perempuan dengan inisial AA (31). Di lokasi, polisi turut menemukan sabu seberat 0,95 gram.
“Aipda A dan AA diamankan di salah satu hotel pada Rabu, 2 Februari, dengan barang bukti dua saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,95 gram,” bebernya.
Setelah menangkap Aipda A, polisi kembali melakukan pengembangan. Diketahui, ada komplotan lain yang perannya mengirim sabu ke Wakatobi.
Polisi kemudian menangkap LZ (34) di Pelabuhan Wanci Kota Kendari saat hendak mengirimkan sabu ke Wakatobi. Di tangan pelaku LZ, polisi menemukan sabu seberat 10,50 gram.
Selanjutnya, di TKP ketiga, polisi kembali menangkap RDM (42) dan H (36). Mereka diamankan di BTN Baruga Regensy, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, bersama barang bukti sabu seberat 0,46 gram.
Faturrahman juga mengatakan, setelah penangkapan lima tersangka tersebut, diamankan lagi dua tersangka lainnya, MTP (53) dan R (26), dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ah/yat)