Polda Sultra Segera Gelar Perkara Kasus Pengrusakan Lahan
Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang melibatkan oknum pengacara di Kota Kendari RZ dalam waktu segera akan ada titik terang.
Pasalnya, penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melalukan gelar perkara dengan telah menerbitkan surat bernomor : B / 98/II/ Res.I.10/2021/Ditreskrim tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang disampaikan kepada pihak pelapor, Hj Gunawati.
Dalam surat yang ditandatangani penyidik Kasubdit II Ditreskrim Polda Sultra Kompol Kasman SH disebutkan, pihaknya telah melakukan interogasi wawancara terhadap enam orang saksi termasuk terlapor. Pihaknya juga telah mengamankan dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut. Atas hal itu, penyelidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.
“Perkara masih dalam tahap lidik, rencana akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko SIK, Rabu 16 Februari 2022.
Sementara itu, Hj Gunawati melalui kuasa hukumnya Muh Saleh SH MH mengatakan, dengan terbitnya surat penyampaian tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terkait tindak lanjut laporan Polisi bernomor 149/V/2021/SPKT Polda pada tanggal 3 Mei 2021 atas pengrusakan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengacara suatu kemajuan.
“Alhamdulillah, dengan terbitnya surat yang dilayangkan penyidik kepada pelapor atas laporan pengrusakan tersebut menandai akan segera adanya kepastian penyelidikan untuk selanjutnya dilimpahkan di kejaksaan dan pengadilan negeri,” singkatnya.
Sementara itu, RZ mengatakan, selaku warga negara yang taat hukum dirinya siap menghadapi laporan Hj Gunawati yang dilayangkan kepada dirinya.
“Laporan merusak pagar lahan di atas tanah milik orang lain itu harus dibuktikan siapa sebenarnya yang memiliki lahan itu. Karena tanah yang dimaksud merupakan tanah klien saya,” kata RZ saat ditemui di Perumahan Citraland belum lama ini. (re)