PGRI Sultra Sebut Guru Honorer di Konsel Diduga Korban Kriminalisasi Polisi
Penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Supriyani tengah menjadi sorotan publik.
Guru honorer itu diduga mendapat tindak kriminalisasi dari aparat penegak hukum, usai dituduh melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya yang merupakan anak dari seorang oknum polisi di Polsek Baito.
Kasus ini sendiri telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dan dijadwalkan akan dilakukan sidang pada 24 Oktober 2024.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, Abdul Halim Momo menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa Supriyani.
Menurutnya, penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Supriyani merupakan tindak kriminalisasi aparat penegak hukum, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan.
“Menurut saya, ada ruang yang menyebabkan kasus ini sehingga sampai ke kejaksaan,” ujar Halim saat ditemui pada Senin, 21 Oktober 2024
Halim juga menyoroti bukti visum terhadap luka di kedua kaki terduga korban. Dimana hasil visum, luka tersebut akibat benturan benda tajam.
“Memang diakui anak itu (terduga korban) dia jatuh di sawah. Tapi isu kasusnya dialihkan, seakan-akan ibu Supriyani ini melakukan kekerasan. Kasus ini ada kesan kriminalisasi, ada kesan pemerasan,” jelasnya.
Untuk itu, Halim menegaskan, PGRI Sultra mengutuk keras tindak kriminalisasi terhadap Supriyani. Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari itu meminta, agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan kasus ini.
“Kami mengutuk keras, dan saya berharap jangan ada yang bermain-main dengan peristiwa ini,” tegasnya. (Ahmad Odhe/yat)