Diduga Perkosa Gadis 15 Tahun Selama 4 Hari, Tiga Remaja di Buteng Diringkus Polisi
Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah mengamankan 3 orang pria berinisial MH (23 tahun), LT (25 tahun) dan AF (19 tahun).
Tiga orang tersebut diamankan karena diduga sebagai para pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap remaja 15 tahun berinisial MPS.
Terduga pelaku tersebut diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Dalam laporan orang tuanya, korban tidak pulang selama empat hari dan disetubuhi secara bergantian oleh ketiga terduga pelaku dalam keadaan mabuk.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, terhadap korban MPS remaja berusia 15 tahun yang baru duduk dibangku kelas 1 SMA,” kata Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K dalam keterangannya.
Ia menyebut, ketiga pelaku tidak berkutik ketika diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di Kelurahan Watulea Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah, Senin 21 Okrober 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WITa.
AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah ketiga pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi korban berkali-kali saat pelaku dan korban dalam keadaan mabuk selama 4 hari berturut-turut.
“Saat ini korban dan para pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2024 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya. (Pialo/yat)