Take a fresh look at your lifestyle.

Penjelasan KPU Mubar Soal Dua Penyelenggara Badan Adhock Terafiliasi Partai

391

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) akhir-akhir ini menjadi sorotan publik karena diduga meloloskan dua penyelenggara badan adhock yang berafiliasi dengan partai politik.

Mereka adalah Asdar, anggota PPK Tiworo Utara. Asdar diduga tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada tahun 2019 pada partai Perindo di Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

Kemudian Muh.Tajoddin R merupakan anggota PPS Desa Waumere. Ia diduga menjadi sekretaris Partai Hanura Mubar sejak 2023 lalu.

Atas persoalan tersebut, KPU Mubar langsung mengambil langkah dengan melayangkan surat pemanggilan kepada dua anggota badan adhock tersebut untuk dilakukan klarifikasi.

“Informasi ini kan berkembang sekitar tanggal 28 Mei 2024. Pada tanggal itu kita lakukan pleno sekaligus kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Pada tanggal 29 Mei, mereka lakukan klarifikasi terkait persoalan itu,” jelas Ketua KPU Mubar, La Tajudin.

Setelah meminta klarifikasi kepada dua badan adhock tersebut, kata Tajudin, KPU Mubar melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti, sekaligus berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sultra.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, KPU Mubar kembali melayangkan surat pemanggilan kepada dua badan adhock tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terkait fakta-fakta yang ditemukan. Bukti yang didapatkan oleh KPU adalah dokumen penetapan DCT Tahun 2019 dan SK Parpol Hanura.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPU Mubar mengkonfirmasi kepada Asdar, terkait yang bersangkutan masuk dalam DCT tahun 2019 di Partai Perindo. Kemudian mengkonfirmasi kepada Muh Tajudin Rifi sebagai pengurus Hanura dengan jabatan sekretaris.

Iklan oleh Google

“Secara spesifik, dua badan adhock ini memberikan keterangan dan mengakui bahwa nama mereka masuk dalam kategori dugaan tersebut. Asdar mengakui bahwa dia pernah menjadi calon legislatif pada tahun 2019 di Partai Perindo di dapil 3, dan Muh Tajudin Rifi mengakui bahwa nama yang termuat dalam Surat Keputusan Partai Hanura dengan jabatan sekretaris adalah namanya,” jelasnya.

Namun terlepas dari keterangan tersebut, ada tambahan-tambahan keterangan yang mereka sampaikan terkait proses masuknya dalam partai politik tersebut.

“Tambahan-tambahan keterangan inilah yang perlu dikaji dan disandingkan dengan bukti-bukti yang ditemukan. Dikaji berdasarkan regulasi sehingga memiliki kepastian hukum,” tuturnya.

Sebelumnya Tajudin juga mengaku bahwa dalam proses pendaftaran badan adhock, KPU Mubar telah menyampaikan syarat-syarat pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan regulasi sebagaimana diatur pada PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pembentukan Badan Adhoc, Keputusan KPU No 475 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang telah diubah beberapa kali, penyebaran pamflet dan media masa, termasuk syarat tidak berpartai politik.

Dalam proses pendaftaran berkas para calon badan adhock juga wajib menyampaikan pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak berpartai politik.

“Kedua yang bersangkutan ini juga mendaftar dengan dokumen admnistrasi berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain disetor di KPU, berkas pendaftaran juga diupload dalam Siakba,” bebernya.

Selanjutnya dalam tahap verifikasi berkas, KPU juga dengan teliti melakukan verifikasi berkas, baik secara fisik maupun dalam Siakba.

Dalam semua tahapan itu juga KPU selalu melibatkan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan. Kemudian KPU juga melacak NIK semua pendaftar melalui Sipol untuk memastikan mereka masuk sebagai pengurus partai politik atau tidak.

“Dalam verifikasi Sipol tersebut, dua nama ini tidak terdeteksi menjadi pengurus P
parpol, ditambah kurangnya tanggapan dan masukan dari masyarakat sejak pendaftaran hingga masa penetapan,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi