Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1444 Hijriah, tahun 2023 dalam rapat yang digelar di ruang pola kantor Balai Kota Kendari, Rabu 29 Maret 2023.
Dalam rapat tersebut diikuti pengurus PHBI kelurahan dan kecamatan serta para camat.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan, Zakat ditetapkan menjadi empat kelompok yakni, kategori beras premium terdiri jenis beras Kepala Super dan Pandan Wangi sebesar Rp42.000 per jiwa, kategori beras medium terdiri jenis beras Ciliwung dan Konawe sebesar Rp38.500 per jiwa.
Kemudian kategori beras Dolog Rp35.000 per jiwa dan kategori non beras terdiri dari ubi, jagung dan sagu sebesar Rp21.000 per jiwa.
Iklan oleh Google
“Besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan harga beras di pasar dikalikan dengan 3,5 liter beras yang dikonsumsi masyarakat,” katanya.
Selain itu juga disepakati infaq Ramadan untuk setiap kepala keluarga sebesar Rp20.000.
“Kita berharap semua umat Islam di Kota Kendari segera menunaikan kewajibannya, sehingga ada kesempatan yang banyak buat teman-teman Amil zakat yang bertugas mendistribusikan kepada saudara-saudara kita yang berhak untuk menerima,,” ujar Sekda Kota Kendari.
Diketahui, pengambilan keputusan penetapan zakat ini dilakukan berdasarkan hasil survey harga beras dan non beras yang dilakukan pada 11 pasar di Kota Kendari baik yang dilakukan, Kementerian Agama Kota Kendari maupun Baznas dan Bagian Kesra Kota Kendari.
Selain itu, untuk pelaksanaan takbir keliling pada malam jelang Idulfitri ditiadakan dan diminta agar pelaksanaannya dilakukan di masjid masing-masing. Sedangkan lokasi pelaksanaan salat Idulfitri Pj Wali Kota Kendari akan menyusul. (Ahmad Odhe/yat)
