Pemerintah Kota Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Ini Rinciannya
Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M melalui Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu, Gedung Balai Kota Kendari.
Rapat yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025 ini, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, serta Baznas Kota Kendari.
Penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada hasil survei harga sembako di pasar-pasar Kota Kendari yang dilakukan oleh tim gabungan. Dari hasil survei tersebut, disepakati bahwa besaran zakat fitrah tahun ini bervariasi berdasarkan jenis bahan pangan yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Berikut besaran zakat fitrah per individu yang telah ditetapkan, Beras Kelas I (Kepala dan Super) – Rp46.000. Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti) – Rp42.000. Kemudian Beras Kelas III (Dolog) – Rp39.000, Sagu – Rp28.000. Selanjutnya Jagung – Rp28.000. Terakhir Umbi-umbian – Rp25.000.
Asisten II Setda Kota Kendari, Jahudding, yang memimpin rapat, menekankan pentingnya sosialisasi keputusan ini agar umat muslim di Kota Kendari dapat segera menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan.
Iklan oleh Google
“Zakat fitrah yang telah disepakati harus segera diinformasikan kepada masyarakat, agar mereka bisa membayar zakat sesuai dengan bahan pangan yang dikonsumsi,” ujar Jahudding.
Ia juga mengakui bahwa keputusan ini sedikit terlambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Sebenarnya ini sudah termasuk agak terlambat, seharusnya kita bisa menetapkan lebih awal,” tambahnya.
Meskipun begitu, ia berharap keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat dan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah berjalan lancar hingga menjelang Idulfitri.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan umat muslim di Kota Kendari dapat segera menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ahmad Odhe/yat)