Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pasangan Kekasih di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Tamu Penginapan

57

Seorang pria berinisial F (28) bersama kekasihnya berinisial E (25) ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai mencuri sepeda motor di salah satu penginapan JI. R. Soeprapto Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Minggu 9 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WITa.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, keduanya berhasil ditangkap di Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 WITa.

“Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor Polisi DT 3003 JH milik korban,” kata Fitrayadi kepada awak media Rabu, 12 Juli 2023.

Fitrayadi mengungkapkan kejadian berawal saat korban menginap di salah satu penginapan dan memarkir motornya di parkiran dan lupa mencabut kunci motor.

Iklan oleh Google

“Setelah beristirahat korban kemudian keluar dan tidak menemukan lagi sepeda motor di parkiran,” ungkapnya.

Sebelumnya, beber Fitrayadi, pasangan kekasih itu menginap di penginapan yang sama. Saat pelaku berinisial F berada di parkiran, melihat motor korban berikut kunci kontak yang masih tergantung.

Ia pun kembali ke kamarnya dan memberitahu kekasihnya berinisial E terkait adanya motor korban yang kuncinya masih tergantung di motor.

“Pelaku E yang mendengar informasi dari kekasihnya itu, langsung mengatakan,” ko ambil mi”. Tanpa pikir panjang, F kemudian membawa motor dan menyimpan di tempat yang aman,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan kekasih ini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi