Ombudsman dan Komisi Yudisial di Sultra Sinergi Awasi Pelayanan Publik di Lembaga Peradilan
Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sultra berkunjung ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sultra dalam rangka membangun sinergi dan kolaborasi dalam meningkatkan pengawasan pelayanan publik di Lembaga Peradilan di Sulawesi Tenggara.
Rombongan perwakilan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sultra dipimpin oleh Dr Hariman Satria SH, LLM selaku Koordinator Penghubung KY Sultra didampingi asisten Amrul Ismail, S.H., M.H. dan Ariyanto, S.H.
Silaturahmi tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo, S.Pd,M.P didampingi Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Sultra Untung S.Si, M.Pd.
Kedua Lembaga ini bersepakat bahwa pengawasan pelayanan publik di pengadilan se Sultra ditangani secara bersama.
“Pengawasan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing yaitu Komisi Yudisial menangani masalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, sedangkan Ombudsman mengawasi pelayanan publik di PTSP pengadilan, panitera dan jurusita,” kata Mastri Susilo dalam rilisnya.
Iklan oleh Google
Apabila ada laporan dari masyarakat ke Ombudsman mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim maka akan diserahkan kepada Komisi Yudisial Sultra. Sebaliknya jika ada laporan masyarakat ke Komisi Yudisial Sultra mengenai masalah pelayanan publik maka akan diserahkan kepada Ombudsman Sultra.
Ombudsman dan KY Sultra juga sepakat bekerjasama untuk membantu PTUN Kendari dalam melaksanakan eksekusi putusan kepada pejabat publik.
“Substansi putusan sebagai objek sengketa di PTUN termasuk eksekusinya merupakan domain KY sedangkan pejabat publik yang menjadi subjek eksekusi menjadi domain Ombudsman,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disepakati untuk membangun jejaring pada organisasi masyarakat sipil di Sultra agar bersama-sama melakukan pengawasan pelayanan publik dan proses peradilan yang ada di pengadilan.
“Juga secara bersama akan melakukan sosialisasi baik melalui media maupun secara langsung di masyarakat,” pungkasnya. (yat)