Novi Damayanti Pembunuh Mertua di Kendari Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Novi Damayanti (24) terdakwa pembunuhan mertua di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Novi terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Mirna (51) di Jalan Madusila Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Frans Wemlie Supit Pangemanan saat membacakan amar putusan di pengadilan negeri Tipikor Kendari, Selasa, 12 November 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim.
Majelis hakim, menyebut Novi Damayanti terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa atas nama Novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Diketahui Novi Damayanti melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya dengan seorang laki-laki bernama Muhammad Firmansyah alias Cimang. Ia juga divonis seumur hidup oleh hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Novi Damayanti, Ahmad Julhidjah menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Serta dengan adanya putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan banding.
“InsyaAllah kami dari penasehat hukum akan melakukan upaya banding,” kata Zulhidjah. (Ahmad Odhe/yat)