Take a fresh look at your lifestyle.
 

Novi Damayanti Pembunuh Mertua di Kendari Divonis Penjara Seumur Hidup

150

Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Novi Damayanti (24) terdakwa pembunuhan mertua di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Novi terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Mirna (51) di Jalan Madusila Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Frans Wemlie Supit Pangemanan saat membacakan amar putusan di pengadilan negeri Tipikor Kendari, Selasa, 12 November 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim.

Iklan oleh Google

Majelis hakim, menyebut Novi Damayanti terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Terdakwa atas nama Novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Diketahui Novi Damayanti melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya dengan seorang laki-laki bernama Muhammad Firmansyah alias Cimang. Ia juga divonis seumur hidup oleh hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Novi Damayanti, Ahmad Julhidjah menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Serta dengan adanya putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan banding.

“InsyaAllah kami dari penasehat hukum akan melakukan upaya banding,” kata Zulhidjah. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi