Nonton Video Porno, Pemuda di Buton Tengah Perkosa Gadis di Bawah Umur
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MH (16), warga Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah usai mencabuli anak di bawah umur berusia 13 tahun.
“Pihak kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MH (16 Tahun) yang diduga sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kepada korban Bunga (nama samaran) seorang pelajar,” kata Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo dalam keterangannya.
Kapolres Buton Tengah mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan pada Jumat 26 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WITa di rumah korban.
Saat itu, kata dia, awalnya tersangka datang ke rumah korban untuk mencari kakak korban namun tidak menemukannya. Saat itu, di rumah hanya ada korban yang tidur bersama adiknya.
“Tersangka lalu membangunkan dan bertanya kepada korban tentang keberadaan kakaknya dan dijawab korban dengan mengatakan kakaknya tidak berada di rumah. Kemudian saat itulah tersangka langsung melakukan aksi bejatnya kepada korban,” ungkap Kapolres.
Mendapatkan hal, ibu korban bersama korban kemudian melaporkannya ke polisi. Atas laporan tersebut pihaknya mengamankan MH.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan persetubuhan karena sering menonton video porno atau video dewasa.
” Berdasarkan hasil interogasi tersangka melakukan aksi tersebut karena terobsesi pelaku yang sering menonton porno dari HP miliknya dan HP milik teman-temannya,” ujarnya.
Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buteng. Atas pembuatannya MH dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)