Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AM (47) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lima anak laki-laki yang masih berstatus pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Welliwanto.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban menyampaikan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada orang tuanya seusai mengikuti latihan renang di Kolam Renang Hotel Fortune, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu, 6 Juli 2026
“Kejadiannya di kolam renang Hotel Fortuna Kendari,” bebernya.
Iklan oleh Google
Setelah mendapat pengakuan itu, orang tua korban berkoordinasi dengan orang tua peserta latihan lainnya. Hasilnya, empat anak lain yang mengikuti latihan bersama juga mengaku mengalami dugaan perbuatan serupa.
“Seluruh korban masih berusia di bawah umur, yakni 11 hingga 14 tahun,” paparnya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, polisi menetapkan Coach AM sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Kantor Polresta Kendari.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat AM dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ahmad Odhe/yat)
