Mencuri di Buton Tengah, Pria Asal Lupia Muna Ditembak Saat Berusaha Kabur
Timah panas bersarang di kaki pria asal Desa Lupia Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna berinisial BR (40) seorang pelaku pencurian yang telah meresahkan warga Buton Tengah.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur tersebut karena pelaku mencoba melarikan diri saat pencarian barang bukti.
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap, Jumat 27 September 2024 karena telah melakukan pencurian di sebuah toko di Desa Walando Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K mengatakan, korban mengalami kerugian senilai Rp70 juta akibat pencurian itu.
Setelah peristiwa nahas itu, korban melapor ke polisi hingga akhirnya aparat melakukan penyelidikan.
“Setelah melaksanakan olah TKP dan mengidentifikasi seluruh petunjuk yang ditemukan, Tim Resmob Polres Buton Tengah melaksanakan pencarian dan pengejaran terhadap satu unit mobil yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang hasil curiannya,” kata Kapolres dalam keterangannya.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan petunjuk tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku di salah satu hotel yang berada di kota Raha Kabupaten Muna.
“Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku BR mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolres bilang dari hasil interogasi juga, pelaku mengakui telah menjalankan aksi pencurian di 5 lokasi yang berbeda di Kabupaten Buton Tengah.
“Saat ini Tim Resmob sedang melakukan pencarian dan mengumpulkan barang bukti 5 TKP pencurian tersebut untuk kelengkapan proses penyidikan,” ujar Kapolres.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari pelaku juga mengaku hasil penjualan dari barang hasil curiannya digunakan untuk judi online dan berfoya-foya bersama wanita.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Buton Tengah. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)