KPU Kota Kendari Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp75 Juta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah menetapkan batasan dana kampanye untuk pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2024 pada Jumat 27 September 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Kendari pada Pilkada 2024 sebesar Rp75 juta.
Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu/Pemilihan, La Ode Hermanto mengatakan, ketentuan ini tercantum dalam Keputusan KPU Kota Kendari dan PKPU 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Walikota/Wakil Wali Kota Kendari 2024.
“Angka ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar oleh KPU Kota Kendari bersama tim pasangan calon dan Bawaslu Kota Kendari,” ujar Komisioner KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto, Jumat 27 September 2024.
Kata dia, pembatasan dana kampanye ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di antara semua pasangan calon yang berlaga dalam pilkada November mendatang.
Hal ini menjadi salah satu perbedaan utama dengan Pilkada sebelumnya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye.
Selain itu juga Hermanto mengingatkan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka), yang kemudian akan diaudit kantor akuntan publik (KAP).
La Ode Hermanto juga mengharapkan dalam rangka menjalankan pesta demokrasi kali ini para pasangan calon agar tidak mengangkat isu-isu yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kami berharap semua calon wali kota dan wakil wali kota Kendari berkampanye dengan tidak menyinggung isu sara menciptakan pilkada ini dengan damai, sejuk dan berkampanye dengan program visi misi yang bertujuan untuk memajukan Kota Kendari,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)