Mantan Walkot Kendari Akan Kembali Diperiksa Jaksa 11 Hari ke Depan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memeriksa kembali mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir 11 hari ke depan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart.
Sebelumnya, kasus ini telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala serta Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari akan kembali dilanjutkan pada Senin 27 Maret 2023 yang diagendakan sekitar pukul 09.00 WITa, dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi.
“Pemeriksaan atas nama saksi SK untuk hari ini sudah selesai, kemudian akan dilanjutkan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 09.00 WITA,” kata Dody.
Dody menuturkan, sebelumnya pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kendari telah selesai sekitar pukul 18.40 WITa.
Iklan oleh Google
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melontarkan 35 pertanyaan.
“Tadi ada 35 pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik dan nanti hari Senin tanggal 27 Maret 2023 akan kembali dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.
Sementara itu, terkait materi yang ditanyakan penyidik, menurut Dody semua itu merupakan wewenang dari penyidik yang akan menjawab.
“Jadi, tunggu saja tak hari Senin tanggal 27 Maret kita akan lakukan pemeriksaan lagi. Saat ini total yang diperiksa terakhir itu sembilan orang,” jelas dia.
Sebelumnya mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 16 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 WITa.
Sulkarnain Kadir saat hadir di Kejati didampingi kuasa hukumnya. Sulkarnain dipanggil penyidik jaksa sebagai saksi dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia. (Ahmad Odhe/yat)