Take a fresh look at your lifestyle.
 

Mantan Kabareskrim dan Psikologi Forensik Akan Jadi Saksi Ahli di Sidang Guru Supriyani

376

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri) Komjen (Purn) Susno Duadji dan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri akan dihadirkan dalam persidangan kasus Guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin, 4 November 2024.

Keduanya akan dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Supriyani.

Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin mengatakan, Susno Duadji akan bersaksi sebagai ahli penyidikan. Sedangkan Reza Indragiri akan bersaksi sebagai ahli psikologi forensik.

“Pak Susno (Susno Duadji akan bersaksi sebagai) ahli penyidikan dan Pak Reza Indragiri (bersaksi sebagai) ahli psikologi forensik,” kata Kuasa Hukum Supriyani saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ia mengungkapkan, keduanya akan memberikan keterangan secara virtual melalui aplikasi zoom.

“Susno Duadji dengan Reza Indra Giri lewat zoom (memberikan keterangan sebagai saksi ahli),” ungkapnya.

Sebelumnya Susno Duadji juga menyoroti kasus ini. Ia menilai kasus yang dialami oleh guru honorer tersebut ia duga terdapat rekayasa di dalamnya.

“Saya ini polri walaupun pensiun tahu-tahu muncul lagi kasus ini dan kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi,” kata Susno Duadji saat memberikan keterangan dalam sebuah acara televisi (TV) beberapa waktu yang lalu.

Susno mengatakan, adanya rekayasa di kasus Supriyani ini karena alat bukti yang dituduhkan melakukan penganiayaan terhadap anak anggota polisi itu, tidak sesuai dengan luka yang dialami oleh murid tersebut.

“Ya saya melihat karena alat pemukulnya.
Itu gagang sapu lukanya tidak kayak gitu ya pasti kalau keras sekali mukulnya ya bengkak lebam. Kalau goresan seperti itu pasti benda tajam,” ungkapnya

Iklan oleh Google

“Ya paling tidak setidak-tidaknya kuku gitu atau lebih dari itu,” sambungnya.

Tak hanya itu, Susno juga menyoroti statemen jaksa, yang menyebut bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap karena apa yang dibutuhkan sudah bisa disidangkan.

Menurutnya, ini kasus pidana yang harus diteliti kebenaran materilnya.

“Ingat ini pidana, pidana itu yang diminta adalah kebenaran materil, itu bukan perkara perdata,” kesal Susno Duadji.

Selain itu, kata dia, kasus ini mestinya tidak menjadi pidana jika, penyidik dan jaksanya cerdas. Karena guru itu memukul muridnya maka guru itu akan terbebas.

Hal tersebut karena sudah dilindungi oleh yurisdiksi Mahkamah Agung bahwa perbuatan seperti itu bukan perbuatan pidana dan tidak bisa dipidana. Selain juga karena adanya peraturan pemerintah pada tahun 2004 pasal 39 ayat 1 3 9 ayat 2 pasal 40 pasal 41 yang mengatakan itu tidak bisa dihukum dan itu bukan perbuatan pidana.

“Dan guru harus dilindungi dari segi keamanan dan guru harus mendapatkan perlindungan hukum kalau betul itu terjadi,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Diketahui saat ini, persidangan perkara guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya telah masuk di tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 8 saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Delapan saksi yang telah diperiksa yakni korban anak polisi Aipda Wibowo Hasyim serta dua rekan sekelasnya yakni siswi berinisial I dan A.

Selanjutnya, lima saksi lain adalah kedua orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya Nurfitriana, dua guru SD Negeri 4 Baito yakni Lilis, Siti Nur Aisyah dan kepala sekolah Sanaali. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi