Majelis Hakim Tolak Eksepsi Supriyani, Sidang Kasus Guru Dituduh Aniaya Murid Dilanjutkan di Pembuktian
Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan murid oleh guru honorer Supriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Semula, sidang diagendakan akan dimulai pukul 09.00 WITa, namun mulur hingga pukul 09.40 WITa.
Ketua majelis hakim yang memimpin sidang perkara ini, Stevie Rosano dan hakim anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo memutuskan menolak eksepsi Supriyani.
“Menyatakan keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 104/Pidsus/2024/PN Andoolo atas nama terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir,” ucap Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.
Sehingga dengan adanya putusan tersebut, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami menyiapkan delapan orang saksi yang mulia, tiga di antaranya anak,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sidang dilakukan secara tertutup mengingat yang diperiksa adalah anak di bawah umur.
Sebelumnya dalam sidang eksepsi yang digelar pada Senin, 28 Oktober 2024, kuasa Hukum Supriyani Andri Darmawan, mengungkapkan beberapa kesalahan prosedur dalam penyidikan yang dilakukan oleh polisi dan kejaksaan.
Andre bilang, salah satunya melanggar undang-undang sistem peradilan anak. Dimana penyidik kepolisian tidak melakukan hal itu. Seperti tidak adanya pendampingan dari pekerja sosial.
“Kemudian kepada pembimbing kemasyarakatan itu juga tidak dilakukan,” kata
Selain itu juga, kata Andre dalam penanganan kasus Supriyani ini terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik. Dimana Supriyani dipaksa mengaku oleh pihak kepolisian.
“Karena apa itu ada konflik of interest benturan kepentingan karena penyidiknya dengan pelopor ini satu kantor kemudian juga ada pemaksaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal ibu Supriyani tidak pernah melakukan,” ungkap Ketua LBH HAMI Sultra ini.
“Jadi itu semua pelanggaran prosedur. Tapi di permohonan kami tadi kami meminta majelis hakim agar menolak keberatan kami,” sambungnya.
Kata Andre, pihaknya meminta hakim untuk menolak semua permohonannya agar sidang dilanjutkan kepada pokok perkara guna membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi.
Karena kata dia, jika permohonannya diterima maka persidangan tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
“Kami ingin buktikan itu supaya kalau Ibu Supriyani tidak terbukti bersalah dan telah dikriminalisasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya melanjutkan ke sidang pokok perkara agar oknum-oknum yang membuat Supriyani menjadi tersangka hingga ditahan bisa bertanggung jawab.
“Kami ingin supaya oknum-oknum tersebut yang telah membuat Ibu Supriyani tersangka telah membuat Ibu Supriyani ditahan harus dipertanggungjawabkan baik secara administratif misalnya ada sanksi etik atau apapun termasuk sanksi pidana jadi itu intinya yang kami sampaikan tadi,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)