Mahkamah Agung Menangkan AHY, Ketua Demokrat Sultra : Dari Awal Kami Yakin Menang
Mahkamah Agung Republik Indonesia memenangkan Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam perkara gugatan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres tahun 2020 yang diajukan oleh beberapa Kader/mantan Kader Partai Demokrat kubu Moeldoko melalui kantor hukum Yusril Ihza Mahendra.
Perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2021 itu resmi diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Supandi, S. H. M. Hum dengan Hakim Anggota masing-masing Is Sudaryono, S. H. MH. dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S. H. MH. pada Selasa 9 November 2021.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak keberatan HUM yang diajukan para pemohon. Dengan pertimbangan MA tidak berwewenang memeriksa mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal dan pasal 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Majelis Hakim MA juga berpendapat AD ART bukanlah norma hukum yang mengikat umum tapi hanya mengikat internal parpol bersangkutan. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atas perintah UU dan tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Atas putusan Majelis Hakim MA tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muh Endang SA dalam rilis persnya menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim MA dan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa.
“Ini bukti bahwa MA profesional dan mendasarkan pada aturan, bukti, serta fakta yang ada dalam memutus perkara tersebut” kata Endang.
Endang juga menyampaikan bahwa sejak awal dirinya dan para Kader Partai Demokrat Sulawesi Tenggara yakin gugatan itu akan ditolak.
“Dari awal Kami yakin akan menang, karena Kami benar, dan gugatan-gugatan itu memang mengada ada saja,” tutup Endang. (re/yat)