Lawan Tambang Nikel, Dua Aktivis Lingkungan Torobulu Divonis Bebas
Perjuangan dua warga Torobulu bernama Haslilin dan Andi Firmansyah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Selasa 1 Oktober 2024.
Dua aktivis lingkungan Haslilin dan Firmansyah dituduh telah menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata Hakim Ketua Nursinah saat membacakan hasil putusan.
Sehingga dengan adanya putusan bebas tersebut, majelis hakim PN Andoolo Konawe Selatan juga minta jaksa penuntut umum untuk memulihkan martabat Andi Firmansyah dan Haslilin.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Andi Firmansyah dan Haslilin tidak bisa dipidana karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat atas aktivitas tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Terlebih, PT WIN sendiri terbukti dalam persidangan tidak melibatkan warga dalam pembahasan dan sosialisasi Amdal di Desa Torobulu.
Tak hanya itu, dalam beberapa kali pertemuan antara perusahaan dan masyarakat Torobulu, PT WIN tak bisa menunjukkan Amdalnya.
“Sehingga wajar ketika masyarakat Torobulu mempertanyakan Amdal PT WIN,” tegas Nursinah.
Selain itu juga, kata Nursinah, masyarakat Desa Torobulu, mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup beberapa kali menyampaikan pengaduan dan melakukan aksi demonstrasi memprotes pencemaran lingkungan oleh PT WIN.
Sehingga, majelis hakim menilai upaya masyarakat Torobulu berikut terdakwa merupakan langkah memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Majelis juga menilai, upaya warga Torobulu mengadang alat eksavator agar mundur dan tak menambang 500 meter dari pemukiman adalah bukan merupakan niat yang bertentangan dengan hukum.
Nursinah menegaskan, tidak ditemukan fakta dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan didasari untuk mendapatkan keuntungan finansial yang sebesar-besarnya, termasuk persaingan usaha.
“Tetapi merupakan peran serta masyarakat atau partisipasi publik dalam upaya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Nursinah bilang, setiap orang berhak untuk mendapatkan jaminan atas kualitas hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari hak asasi manusia untuk mendapatkan akses informasi, partisipasi dan keadilan atas pembunuh atas lingkungan yang baik dan sehat.
“Hal itu dijamin berdasarkan pasal 2, 5 dan pasal 30 tentang Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu terdakwa Andi Firmansyah mengaku senang dengan putusan hakim tersebut.
“Alhamdulillah saya merasa bersyukur dengan adanya vonis bebas ini dan memang saat ini keadilan harus benar-benar ditegakkan karena kami tidak bersalah,” katanya. (Ahmad Odhe/yat)