Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kuasa Hukum Luruskan Pernyataan Istri Direktur PT KKP Soal Aliran Dana Kasus PT Antam

104

Penggeledahan rumah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromik Pratama (KKP) pada 5 Juni lalu, menuai kritik keras dari kuasa hukum AA, baik dari segi pemberitaan maupun mekanisme penggeledahan.

Kuasa hukum AA, Ilham Rasyid mengatakan, istri kliennya tak pernah menyebutkan adanya aliran dana yang diberikan kepada pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kami menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan dimaksud, bahwa istri dari klien kami sama sekali tidak pernah menyebutkan ada aliran dana sebagaimana pemberitaan, kami menganggap terdapat kesalahpahaman dan kesimpulan yang sepertinya keliru terhadap penyataan klien kami,” ujarnya, pada Rabu 7 Juni 2023.

Ia mengatakan dalam pemberitaan tersebut, istri kliennya berkata “saya tahu suami saya diatur ke sana ke sini, disuruh ke sini dia datang, dimintai ini dia kasih”.

“Oleh karenanya kami juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan-pemberitaan yang dilandasi kesimpulan, seharusnya etika jurnalistik dikedepankan dalam suatu pemberitaan sesuai UU pers dalam pasal 5 ayat 1,” ungkapnya.

“Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut,” sambungnya.

Iklan oleh Google

Selain itu, ia juga menyoroti terkait mekanisme penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejati Sultra, yang menghadirkan pihak kepolisian dengan bersenjata lengkap.

“Mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, klien kami sangat kooperatif dimana dalam setiap panggilan pemeriksaan klien kami selalu hadir memberikan keterangan kecuali dalam keadaan sakit. Hanya saja kami keberatan dalam proses penggeledahan adanya aparat bersenjata lengkap yang ikut didalam penggeledahan,” jelasnya.

Kata dia, saat dilaksanakan penggeledahan, rumah kliennya hanya dihuni oleh perempuan serta anak balita.

“Di dalam rumah klien kami saat itu hanya ada sejumlah perempuan, 2 orang anak-anak dan 2 balita, sehingga menjadikan trauma terhadap mereka, keberatan ini telah kami sampaikan pada Kejati Sultra tanggal 6 Juni 2023 dan diterima langsung oleh Aspidsus dan koordinator team,” pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pertambangan. Ketiga tersangka tersebut salah satunya direktur PT KKP inisial AA.

Setelah menetapkan tersangka tim kejaksaan tinggi melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada 5 Juni 2023, untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi pertambangan yang tengah bergulir di kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara.

“Dokumen dokumen yang disita dari penggeledahan terkait dengan proses penambangan nikel di area IUP PT Antam,” kata kejati Sultra saat di temui pada Senin 5 Juni 2023. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi