Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kronologi Pengungkapan 2 Kg Sabu di Sultra Setelah Lolos dari Bandara Padang dan Jakarta

31

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkotika.

Pada Kamis, 23 Oktober 2025 malam Tim Pemberantasan BNNP Sultra berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.030,8 gram, atau lebih dari dua kilogram, di Bandara Udara Halu Oleo Kendari. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial IF (28) asal Aceh berhasil diringkus.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, kami telah mengamankan lelaki berinisial IF yang kami amankan di Bandara Halu Oleo dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.030,8 gram,” ujar Kombes Pol. Alam Kusuma pada Minggu, 26 Oktober 2024.

Alam menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima BNNP Sultra pada, 20 Oktober 2025 mengenai rencana penyelundupan sabu ke Kendari.

Pelaku diketahui menggunakan penerbangan Super Air Jet (IU 258) dengan rute Padang-Jakarta-Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 23 Oktober 2025, Tim Pemberantasan BNNP Sultra segera bergerak menuju Bandara Halu Oleo. Berkoordinasi dengan pihak Avsec dan Lanud Halu Oleo, tim melakukan pemantauan ketat.

Sekitar pukul 19.15 WITA, setelah pesawat mendarat, tim gabungan berhasil mengamankan IF. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam koper berwarna abu-abu milik pelaku.

Iklan oleh Google

Barang bukti tesebut di sembunyikan dalam pakaian berupa celana jeans dan baju.

“Total ditemukan 12 kantong plastik putih bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2.030,8 gram,” ungkap Alam.

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap adanya jaringan narkotika yang lebih besar. Tersangka IF mengaku sabu tersebut dibawa dari Kota Medan, Sumatera Utara, kemudian terbang dari Padang menuju Kendari dengan transit di Jakarta.

“Dari hasil introgasi tersangka mengaku bahwa yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seorang Narapidana Lapas Salemba yang dia kenal bernama F,” jelas Kombes Pol. Alam Kusuma.

Tersangka IF juga menyebutkan bahwa koper berisi narkotika itu diserahkan oleh seseorang di depan terminal bus setibanya ia di Kota Medan. IF dijanjikan upah yang “banyak” oleh Napi F apabila berhasil membawa sabu tiba di Kendari.

“IFD alias IF baru diberikan uang sebanyak Rp.3.100.000,- untuk uang saku selama perjalanan,”

Atas perbuatannya, IF kini diamankan di kantor BNNP Sultra dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kombes Pol. Alam Kusuma menegaskan bahwa keberhasilan ini memiliki dampak signifikan bagi masyarakat Sultra.

“Dalam pengungkapan kasus ini BNNP Sultra telah berhasil menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tenggara dari penyalahgunaan narkotika sebanyak 14.210 (empat belas ribu dua ratus sepuluh) orang dengan nilai sabu kurang lebih Rp3 miliar dengan asumsi 1 gr Rp1.500.000,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi