Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencoret masing-masing satu bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Ketua KPU Asril mengatakan kedua bacaleg tersebut dicoret karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai daftar calon tetap pada pemilihan legislatif di tahun 2024.
“Dari hasil pencermatan daftar calon sementara kami me-TMS-kan dua nama bacaleg karena tidak memenuhi syarat,” kata Asril, Jumat 4 November 2023.
Asril mengungkapkan, sebelumnya terdapat 693 orang yang masuk sebagai daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk calon anggota DPRD tingkat Provinsi Sultra.
Karena berkurang dua orang pada saat penetapan DCT, maka bacaleg yang memperebutkan 45 kursi di DPRD Sultra tersisa 691 orang.
Sementara itu, Kordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sultra, Hazamuddin menerangkan bacaleg yang dicoret tersebut ada yang masih menjabat sebagai direktur utama di salah satu perusahaan daerah Kota Kendari dan seorang mantan narapidana (napi).
Kata dia, bacaleg yang masih menjabat direktur utama (Dirut) di salah satu perusahaan daerah di Kota Kendari diusulkan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Saat diteliti dan adanya laporan di Bawaslu bahwa bacaleg itu masih menjabat pimpinan di perumda,” ujarnya.
Sedangkan, bacaleg yang dicoret merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang pernah menjalani hukuman di atas 5 tahun dari Partai Gerindra.
Kata dia, saat mendaftar bacaleg Gerindra itu tidak memasukkan keterangan sebagai mantan narapidana (napi).
“Bacaleg dari Gerindra itu tidak memasukkan tiga syarat dokumen sebagai mantan napi. Karena pada saat mendaftar juga tidak menyampaikan ke KPU,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)