Dua Bocah 13 Tahun di Kendari Dibekuk Polisi Usai Mencuri Motor
Dua bocah berumur 13 tahun asal Kota Kendari harus berurusan dengan polisi usai mencuri sepeda motor.
Keduanya berinisial D (13) dan R (13) masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kendari. Keduanya mencuri motor di Jl. Laute 4 Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Jumat 20 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITa.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, keduanya berhasil diamankan di kediamannya masing-masing pada Jumat 3 November 2023 sekitar pukul 19.00 WITa.
“Saat diamankan ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha warna merah dengan nomor polisi DT 2581 E atas nama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra,” kata Fitrayadi.
AKP Fitrayadi mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci gembok yang terdapat pada piringan cakram pada motor tersebut.
“Modus operandi, D melakukan pencurian tersebut dengan cara R melihat situasi sekitar, kemudian D langsung mengambil motor dengan cara memukul gembok yang terdapat pada piringan cakramnya dengan menggunakan batu,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku D mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di Kota Kendari.
Kini keduanya telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya kedua bocah tersebut dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)