KPU Kota Kendari Usulkan 3 Rancangan Dapil ke KPU RI
Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Kendari mengusulkan 3 rancangan Daerah Pilihan (Dapil) ke komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal tersebut disampaikan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menggelar sosialisasi rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi Kursi DPRD Kota Kendari Pemilu serentak 2024 yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Senin, 28 November 2022.
Ketua Kota Kendari Jumwal Shaleh mengatakan pihaknya telah mengusulkan 3 rancangan dapil di KPU RI. Hal tersebut termuat dalam sura surat pengumuman nomor: 851/PL.01.3-Pu/7471/2022 tentang Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Dari surat tersebut KPU kabupaten kota mengusulkan 3 rancangan dapil ke KPU RI.
Dalam rancangan usulan tersebut kemudian KPU kabupaten kota termasuk kota Kendari melakukan kajian berdasarkan tujuh prinsip penataan dan penyusunan dapil.
“Dari kajian itulah kita menghasilkan 3 rancangan itu. Dan kemudian 3 rancangan tersebut di bawah ke forum uji publik,” kata Jumwal Shaleh saat ditemui pada sosialisasi rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi Kursi DPRD Kota Kendari Pemilu serentak 2024.
Iklan oleh Google
Ia menjelaskan 3 rancangan usulan tersebut untuk usulan 1, yakni dapil 1 adalah Kecamatan Mandonga dan kecamatan Puuwatu dengan 8 kursi, dapil 2 Kecamatan Kendari Barat dan Kecamatan Kendari dengan 7 kursi, dapil 3 Kecamatan Poasia, Kecamatan Abeli dan Kecamatan Nambo dengan 7 kursi, dapil 4 Kecamata Baruga dan Kecamatan Kambu dengan 6 kursi serta dapil 5 Kecamatan Wuawua dan Kecamatan Kadia 7 kursi.
Rancangan usulan dua 2 yakni untuk dapil 1 adalah Kecamatan Mandonga dan Kecamatan Puuwatu, dapil 2 Kecamatan Kendari Barat, dapil 3 Kecamatan Kendari, Abeli dan Nambo, dapil 4 Kecamatan poasia, dapil 5 Baruga-Kambu dan dapil 6 Wuawua-Kadia.
Rancangan 3 meliputi dapil 1 adalah Kecamatan Mandonga 4 kursi, dapil 2 kecamatan Kendari barat 4 kursi, dapil 3 Kecamatan Kendari, Kecamatan Nambo Kecamatan Abeli 6 kursi, dapil 4 Kecamatan Poasia 4 kursi, dapil 5 Kecamatan Kambu dan Kecamatan Baruga 6 kursi, dapil 6 Kecamatan Wuawua dan Kecamatan Kadia 7 kursi dan Kemudian dapil 8 Kecamatan Puuwatu 4 kursi.
Rancangan tersebut masih bersifat opsi dan belum final. Nantinya dari tiga rancangan tersebut, akan ada salah satu yang ditetapkan sesuai kesepakatan bersama seluruh pihak.
Jumwal Shaleh mengaku, dalam hal tersebut pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait tiga rancangan tersebut.
“Tanggapan dan masukan sudah dimulai sejak 23 November 2022 dan akan berakhir pada 6 Desember 2022,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
