KPK Tetapkan Tersangka Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim Anzarullah sebagai tersangka.
Sebelumnya, Andi dan Anzarullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 21 September 2021.
“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 22 September 2021.
“Saudari AMN bupati kolaka timur; AZR, Kepala BPBD Kolaka Timur,” sebutnya.
AZR, katanya, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka, kata dia, ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021.
Nurul melanjutkan bahwa pihaknya menyita barang bukti dalam OTT berupa uang Rp250 juta.
Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang pada Selasa (21/9) pukul 20.00 WIB. Di antaranya, Bupati Kolaka Timur dan suaminya, tiga ajudan dan Kepala BPBD Koltim. (yat)