KPK Sita Rp225 Juta dari OTT Bupati Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang sebanyak Rp225 juta dugaan suap menyuap yang melibatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Koltim Anzarullah (AZR).
“Barang bukti dalam OTT uang Rp225 juta,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu 22 September 2021.
Ia menjelaskan, mulanya KPK mendapat laporan dari masyarakat ihwal rencana penerimaan sejumlah uang oleh Kepala BPBD Kolaka Timur, AZR. Tim dari KPK lantas mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang Rp225 juta.
AZR kemudian menemui Bupati Kolaka Timur AMN di rumah dinasnya. Rencananya, uang Rp225 juta akan diberikan kepada AMN. Namun, tidak kesampaian lantaran di rumah dinas AMN sedang ada acara.
AMN lantas meminta agar uang diserahkan kepada ajudannya di Kendari. AZR lalu meninggalkan rumah dinas AMN. Saat itulah tim KPK menangkap AZR dan AMN serta empat orang lainnya.
Mereka yang ditangkap antara lain AMN, AZR, MD selaku suami AMN dan tiga ajudan AMN yakni AY, NR dan MW.
Atas perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim Anzarullah sebagai tersangka.
Sebelumnya, Andi dan Anzarullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 21 September 2021.
“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 22 September 2021.
AZR, katanya, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka, kata dia, ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021.
Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang pada Selasa 21 September 2021 pukul 20.00 WIB. Di antaranya, Bupati Kolaka Timur dan suaminya, tiga ajudan dan Kepala BPBD Koltim. (yat)