Kejati Sultra Tahan Dirut PT KKP Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT Antam
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah IUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Tersangka merupakan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisial AA. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka AA langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari, pada Senin 17 juli 2023.
Sebelumnya, tersangka ini masuk daftar pencarian orang (DPO), usai tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Hari ini tersangka AA selaku Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) datang ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan dan tersangka langsung ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kendari ,” terang Asisten Intelijen (Asiintel) Kejati Sultra Ade Hermawan.
Ade mengatakan tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT Antam, seolah-olah dokumen berasal dari perusahaannya.
Kata Ade, tersangka mendapatkan imbalan 5 USD permetrik ton yang berlangsung sejak awal tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil
penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ungkap Ade.
Ade menuturkan, tidak adanya aktivitas penambangan nikel di wilayah IUP PT KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT Lawu Agung Mining tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit.
Iklan oleh Google
“Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena di lahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton,” ujar Ade.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan 4 tersangka dan 3 sudah melakukan penahanan yakni General Manager PT Antam inisial HW, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining inisial GL serta Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining (LAM) OS dan terbaru kejati Sultra melakukan penahanan terhadap direktur PT KKP berinisial AA.
Diketahui modus dugaan korupsi pertambangan ini menggunakan dokumen terbang atau dokter untuk melakukan penjualan ore nikel ke smelter lain selain ke PT Antam.
Kasus ini terkait kerja sama operasi (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu dan perusahaan daerah (Perusda) Sultra dengan luas area pertambangan 22 hektare di Blok Mandiodo yang merupakan lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam.
Namun, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, hasil tambang nikel itu hanya sebagian kecil menyerahkan ke PT Antam sebagai pemilik IUP.
“Kemudian sisa dari hasil tambang lainnya langsung dijual ke pabrik smelter dengan menggunakan dokumen palsu,” kata Kajati Sultra Dr Patris Yusrian Jaya beberapa waktu yang lalu.
Sejauh ini, penyidik baru menemukan dokumen PT KKP yang digunakan untuk penjual ore nikel ke smelter lain.
Akibat Kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara negara mengalami kerugian triliunan rupiah.
“Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di blok Mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 triliun,” kata Asintel Kejati Sultra kepada awak media. (Ahmad Odhe/yat)
