Take a fresh look at your lifestyle.
     

Kejati Sultra Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus PT Toshida

116

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari terkait vonis bebas tiga terdakwa kasus PT Toshida Indonesia.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, memori kasasi telah diserahkan pihak Kejati ke Pengadilan Tipikor pada Rabu 9 Maret 2022 kemarin.

“Tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukan memori kasasi sudah diterima Pengadilan Tipikor Kendari. Nanti Pengadilan Tipikor yang mengirim berkas-berkas itu ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pemeriksaan oleh hakim MA,” kata Dody di kantornya, Kamis 10 Maret 2022.

Lanjut Dodi, keputusan nanti tergantung MA apakah akan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari atau malah sebaliknya menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

Iklan oleh Google

“Saat ini kita tinggal menunggu hasil. Kami berharap, dalil dan argumentasi hukum tim JPU dapat diterima dan diambil alih oleh majelis hakim pada tingkat kasasi,” kata Dody.

Ia menambahkan, pihaknya tetap menghargai putusan Pengadilan Tipikor Kendari memvonis bebas ketiga terdakwa. Tapi, pihaknya merasa bahwa alat bukti yang diajukan di dalam proses pemberkasan dari hasil penyidikan sudah kuat.

“Karena hakim mempunyai pendapat yang berbeda, maka kita harus hargai. Kita juga diberikan ruang dan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan bebas tersebut,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra kalah dalam persidangan kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia di Pengadilan Tipikor Kendari, pada Senin 14 Februari 2022 lalu.

Tiga terdakwa kasus tersebut divonis bebas hakim pengadilan, yakni mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi