Kasus Guru Supriyani, Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Segera Disidang Etik
Setelah dicopot dari jabatannya, mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris bersama mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin akan segera menjalani sidang kode etik Polri.
Diketahui kedua personel kepolisian ini dicopot buntut dugaan permintaan uang damai Rp2 juta terhadap guru honorer SD 4 Baito Supriyani agar tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, saat ini pihak pengamanan internal (Paminal) Propam Polda Sultra tengah melengkapi berkas kedua personel tersebut untuk segera disidangkan.
“Lagi merampungkan atau menyelesaikan pemeriksaan kode etiknya, nanti baru diagendakan untuk sidang kode etik,” kata Kabid Humas Polda Sultra pada Kamis, 21 November 2024.
Kata dia, dalam proses pemeriksaan, keduanya diduga terindikasi melanggar kode etik karena melakukan permintaan uang dalam perkara kasus guru Supriyani.
Sehingga, Kombes Pol Iis Kristian bilang, kasus ini harus disidangkan untuk dilihat adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua personel tersebut.
“Nanti kita lihat hasil sidangnya untuk pembuktiannya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait permintaan uang Rp50 juta, pihak propam Polda Sultra masih dalam proses pendalaman barang bukti.
“Itu bagian yang sedang kita dalami, karena belum cukup bukti,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra.
Sebelumnya, pencopotan dua personel itu berdasarkan surat telegram beredar dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, per tanggal 11 November 2024.
Dalam surat telegram itu menyebutkan jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Ipda Muhammad Idris kini dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Sedangkan jabatan Kapolsek Baito untuk sementara waktu diisi pelaksana harian (Plh), Ipda Komang Budayana yang saat ini sedang menjabat sebagai PS Kasikum Polres Konawe Selatan.
Kemudian jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin dijabat oleh Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat sebagai KA SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.
Pencopotan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito tersebut guna memudahkan pemeriksaan kode etik usai terindikasi meminta uang kepada guru Supriyani sebesar Rp2 juta. (Ahmad Odhe/yat)