Take a fresh look at your lifestyle.
 

Kasi Penkum Tegaskan Pergantian Kajati Sultra Tak Ada Kaitannya Kasus PT Toshida

97

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody menyebut pergantian Kajati Sarjono Turin tidak ada kaitannya dengan kasus PT. Toshida Indonesia.

Ia menambahkan, pergantian pucuk pimpinan sebagai rotasi yang biasa dilakukan di internal Korps Adhyaksa tersebut.

“Oh nggak ada mas, (bukan terkait kasus PT Toshida Indonesia), biasalah mutasi,” ujar Dody lewat pesan whatsapp, Sabtu malam 19 Februari 2022.

Sarjono Turin digantikan oleh Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sarjono Turin dimutasi dari jabatan Kajati Sultra ke jabatan baru sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Selain Kajati, posisi Wakajati Sultra, Akhmad Yani juga berganti. Ia dimutasi sebagai Wakajati Kalimantan Selatan. Sementara jabatan yang ditinggalkan diisi Subeno yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.

Iklan oleh Google

Mutasi jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.

SK tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat 18 Februari 2022.

Dody menegaskan, meski Kajati telah diganti dan dipimpin oleh pemimpin baru, dipastikan sejumlah kasus pada masa Sarjono Turin akan terus ditindaklanjuti.

“Kita akan tetap lanjutkan semua kasus. Apapun itu akan kita infokan perkembangannya,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam kasus PT. Toshida Indonesia, ada tiga terdakwa itu yakni, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Yusmin, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

Padahal ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra masing-masing yakni, Umar selama 13 tahun penjara, Yusmin 10 tahun, dan Buhardiman 9 tahun. Selain pidana badan, ketiga terdakwa ini juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp800 juta atau subsider 8 bulan kurungan. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi