Take a fresh look at your lifestyle.
     

Kapolsek Baito Akui Ambil Uang ke Guru Supriyani, Digunakan Untuk Pembangunan Polsek

18,944

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Moch Sholeh mengungkapkan, uang senilai Rp2 juta yang didapatkan oleh mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dalam kasus guru honorer SD 4 Baito Supriyani digunakan untuk pembangunan gedung unit Reskrim Polsek Baito

Hal tersebut terungkap berdasarkan fakta persidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin pada Rabu, 4 Desember 2024 kemarin.

“Jadi uang yang didapat dari bantuan pak kades tadi kurang lebih Rp2 juta diterima untuk pembangunan ruang unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel semen dan itu sudah diakui,” kata Kabid Propam Polda Sultra.

Dalam sidang kode etik terhadap Muhammad Idris ini, sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan yakni guru Supriyani, Katiran suami Supriyani, Guru Lilis Erlina Dewi, Aipda Wibowo Hasyim, Istri Aipda Wibowo Hasyim, Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amirudin.

Sementara itu, untuk keputusan sidang pelanggaran etik terhadap mantan Kapolsek Baito itu akan dilaksanakan pada hari ini Kamis, 5 Desember 2024.

Iklan oleh Google

Polisi dengan pangkat tiga bunga itu, menambahkan bahwa sidang kode etik tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin. Dimana Kanit juga ikut terlibat dalam permintaan uang dalam kasus Supriyani.

Diketahui pada kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua personel tersebut, Propam Polda Sultra mempersangkakan keduanya melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 2 huruf I dan Pasal 12 huruf d dan Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, dua personel kepolisian tersebut telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan dua personel itu berdasarkan surat telegram beredar dari Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, per tanggal 11 November 2024.

Dalam surat telegram itu menyebutkan jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Ipda Muhammad Idris kini dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Sedangkan jabatan Kapolsek Baito untuk sementara waktu diisi pelaksana harian (Plh), Ipda Komang Budayana yang saat ini sedang menjabat sebagai PS Kasikum Polres Konawe Selatan.

Kemudian jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin dijabat oleh Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat sebagai KA SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
1 Komen
  1. Paijo berkata

    Kok ga dipecat. Enak ya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi