Take a fresh look at your lifestyle.
     

Terbukti Minta Uang Guru Supriyani, Dua Polisi Disanksi Demosi dan Minta Maaf

354

Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin selesai menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran tidak profesional lantaran meminta uang dalam penanganan kasus guru honorer SD 4 Baito Supriyani.

Dalam sidang kode etik yang dimulai sejak Rabu, 4 Desember 2024 hingga Kamis 5 Desember 2024 hari ini, keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan permintaan sejumlah uang senilai Rp2 juta pada kasus guru Supriyani. Sehingga atas perbuatan tersebut, keduanya dijatuhi sanksi adminstratif dan sanksi etika.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, untuk Ipda Muhammad Idris dijatuhi sanksi adminstratif berupa demosi selama 1 tahun dan pemantauan khusus (patsus) selama 7 hari serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada pimpinan Polri.

“Menjatuhkan putusan hukumannya pertama hukuman bersalah, kepada terduga Ipda Muhammad Idris dan menjatuhkan hukuman berupa patsus selama 7 hari dan demosi 1 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sultra ditemui usai sidang kode etik di Mapolda Sultra.

“Dan sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya,” sambungnya.

Sedangkan, untuk Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin ketua Komisi sidang kode etik menjatuhkan sanksi adminstratif berupa patsus selama 3 minggu dan demosi selama 2 tahun.

“Menjatuhkan hukuman kepada Aipda Amiruddin berupa patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun. Dan juga sanksi etika permintaan maaf pada institusi atas perbuatannya yang telah dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu terkait permintaan uang Rp50 juta, Kabid Humas Polda Sultra menyebut tidak terbukti dalam persidangan karena kurangnya alat bukti walaupun telah dibahas.

Menurut Kabid Humas, informasi terkait uang Rp50 juta tersebut didapatkan saat berada di pasar. Dimana ada seseorang yang sedang berbicara terkait hal itu sepintas didengar oleh Ipda Amiruddin.

Sehingga mendengar hal tersebut Ipda Amiruddin menyampaikan kepada Kepala Desa Wonua Raya untuk meyakinkan kebenaran hal tersebut.

Iklan oleh Google

“Jadi bersifat katanya-katannya. Karena dari keterangan pak Wibowo tidak pernah sekali. Dia tahu angka 50 (juta) itu dari berita, kemudian pak kapolsek sendiri juga tidak tahu,” ujar Kombes Pol Iis.

“Jadi fakta persidangan tidak ada permintaan 50 juta yang terbukti adalah yang 2 juta,” tambahnya.

Kabid Humas menerangkan keduanya disangkakan pasal tentang pejabat Polri tidak boleh melakukan hubungan di luar dinas dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini tentang perkara yang sedang ditanganinya.

“Terlebih minta bantuan tidak boleh. Jadi itu yang dilanggar,” terang kabid Humas.

Di tempat yang sama Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh mengungkapkan untuk kedua personel tersebut akan dipatsus mulai Senin 9 Desember 2024.

Selain itu juga, meski berstatus personel kepolisian di Polres Konawe Selatan keduanya akan menjalani patsus ke Polda Sultra.

“Di patsus di Polda (Sultra) untuk memudahkan pengawasan,” kata Kabid Propam.

Diketahui sidang ini untuk Ipda Muhammad Idris dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh. Sedangkan untuk sidang etik pada Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konsel

Sebelumnya, dua personel kepolisian tersebut telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan dua personil itu berdasarkan surat telegram beredar dari Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, per tanggal 11 November 2024.

Dalam surat telegram Ipda Muhammad Idris dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan. Sedangkan jabatan Kapolsek Baito untuk sementara waktu diisi pelaksana harian (Plh), Ipda Komang Budayana yang saat ini sedang menjabat sebagai PS Kasikum Polres Konawe Selatan.

Kemudian jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin kini dijabat oleh Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat sebagai KA SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi