Kapolda Sultra Didesak Hentikan Penambangan Ilegal PT GKP di Pulau Wawonii
Aliansi Peduli Masyarakat Kecil Pulau Wawonii menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 14 November 2024.
Dalam aksi ini, masyarakat meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Irjen Pol Dwi Irianto menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan.
Masyarakat Wawonii Hasraman mengaku aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan PT GKP telah melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 57 P/FUM/2022 dan Putusan MA Nomor: 14 P/HUM/2023, telah membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 khususnya Pasal-Pasal yang mengatur kegiatan pertambangan.
“Dengan putusan tersebut, maka tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Pulau Kecil Wawonii. Ini tidak hanya berlaku terhadap PT GKP, tetap juga berlaku kepada siapa pun yang mau menambang nikel di Pulau Kecil Wawonii,” kata Hasraman dalam orasinya di Mapolda Sultra.
Selain itu, aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh anak perusahaan Harita Group ini telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023. Dimana putusan tersebut telah menolak permohonan PT GKP untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Kecil Wawonii.
Sehingga, masyarakat Wawonii meminta Kapolda Sultra untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.
“Jadi berdasarkan hal itu kami mendesak Kapolda Sultra untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Wawonii dan melakukan penyelidikan atas berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT GKP,” ungkapnya.
Iklan oleh Google
Lebih lanjut, masa aksi mendesak Kapolda Sultra untuk menangkap direktur PT GKP yang diduga telah melakukan pertambangan ilegal di Pulau Wawonii.
“Kami juga meminta Kapolda Sultra untuk memanggil, memeriksa dan menahan Direktur PT GKP atas dugaan pertambangan ilegal karena telah melanggar hukum, melanggar UUD 1945, UU Lingkungan Hidup, melanggar UU Kehutanan, melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU lainnya, melawan Perintah MK dan MA serta mengabaikan putusan negara,” jelasnya.
Hasraman menambahkan bahwa berdasarkan pasal 23 UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau-pulau Kecil, menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya hanya diprioritaskan pada kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan atau peternakan.
“Jadi kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii sebagai pulau kecil dilarang,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Lembaga Adat Pulau Wawonii Abdul Salam menyebut dengan ada putusan berbagai lembaga hukum tersebut menegaskan bahwa tidak lagi aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.
Menurutnya dengan adanya pertambangan di Pulau Wawonii telah berdampak pada kerusakan lingkungan dan membuat masyarakat rentan mendapatkan penyakit.
“Di sana sudah sangat tercemar, air minum sudah tidak ada yang berfungsi, dan sekarang ini sudah banyak yang gatal-gatal dan itu diperkirakan sudah luka berat,” ungkapnya. (Ahmad Odhe/yat)