Take a fresh look at your lifestyle.
 

Kabar Terbaru Tes SKD CPNS 2021

51

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas soal jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi untuk formasi PPPK Guru dan non-Guru.

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menargetkan rangkaian seleksi CASN 2021, mulai dari SKD dan SKB bagi CPNS serta Seleksi Kompetensi bagi PPPK dapat rampung paling lambat 15 Desember 2021.

Namun menurutnya realisasi tersebut tentu menyesuaikan tren kondisi pandemi terhadap proses bisnis pelaksanaan seleksi di lapangan.

Hal itu juga mempengaruhi jumlah sesi pelaksanaan seleksi CAT di Titik Lokasi (Tilok).

“Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencanakan penerapan 3 (tiga) sesi per hari dari jumlah normal 5 (lima) sesi untuk mengurangi penumpukan. Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi,” imbuhnya, dalam Sosialisasi Virtual Peraturan Seleksi dengan CAT dan Pelatihan Tim Pelaksanan CAT, Rabu 18 Agustus 2021, seperti dikutip dari situs BKN, dinukil dari Portalsulut.

Bima juga mengingatkan Panitia Seleksi yang akan ditugaskan agar memastikan setiap Tilok memenuhi standar protokol Kesehatan.

Panitia seleksi juga harus berkonsolidasi dengan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah Tilok mengingat status zonasi kasus Covid berbeda-beda antar-wilayah.

Ia meminta agar proses bisnis seleksi CAT dengan prokes diterapkan dengan ketat, mulai dari pintu masuk, registrasi, ruang tunggu peserta, sampai dengan mobilitas masuk dan keluar ruangan ujian harus dipastikan sesuai standar prokes.

Bima juga meminta agar proses tersebut dicek setiap harinya selama pelaksanaan tes dan jangan sampai lengah memastikan pelaksanaan tes tetap berjalan sesuai SOP CAT BKN.

Tidak hanya itu, Bima juga menekankan agar setiap petugas yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi seleksi.

Iklan oleh Google

Setiap petugas seleksi akan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk melindungi transparansi sistem CAT.

Selain itu karena pelaksanaan seleksi akan memakan waktu yang tidak singkat dan membutuhkan banyak tenaga, BKN juga akan melibatkan CPNS lulusan formasi tahun 2019 yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar sebagai Tim Pengawas CAT.

Menurutnya para CPNS tersebut akan mempertahankan integritas sistem karena mereka merupakan hasil dari transparansi CAT dan para CPNS tersebut akan mengikuti pelatihan khusus sebelum ditugaskan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menyebutkan jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku Satgas Covid-19.

“PPSS BKN juga tengah membuat penjadwalan SKD rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pascasanggah, termasuk menyangkut Tilok,” terangnya .

Di samping itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021 akan diawali dengan SKD CPNS dan akan berjalan secara paralel dengan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru.

“Rencana jadwal yang ditetapkan Panselnas tersebut menunggu izin dan persetujuan dari BNPB selaku Satgas Covid-19,” terangnya.

Turut hadir juga perwakilan dari Kementerian PANRB yang menjelaskan kebijakan rangkaian seleksi CASN 2021, perwakilan Kementerian Kesehatan yang memberi masukan terhadap standar prokes yang perlu diterapkan pada tahapan seleksi di lapangan.

Sementara, perwakilan BNPB juga hadir untuk menjelaskan tingkat tren kasus Covid-19 di Indonesia termasuk rekomendasi langkah antisipasi yang perlu diterapkan Panselnas.

Serta perwakilan BPKP yang memaparkan identifikasi risiko pelaksanaan seleksi. (Yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi