Take a fresh look at your lifestyle.
 

Honorer Dishub Kota Kendari Ditangkap Kasus Narkoba

99

Salah satu honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku bernama Dadang Satria (36) itu ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra di kediamannya, BTN Bukit Permata Hijau Blok D – 2 no. 23 RT 06 RW 05 Kelurahan Lepo lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari, Kamis 2 September 2021 sekitar pukul 21.30 Wita.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu berat brutto 553 gram.

Dir Resnarkoba Polda Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menyatakan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh tersangka di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya, dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah.

Dari Hasil Penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Iklan oleh Google

“Hasil keterangan tersangka, barang bukti didapat dari seseorang di Kota Kendari,” jelasnya.

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.

“Tersangka merupakan pengedar narkotika (bandar) dan juga sebagai tukang tempel,” tambahnya.

Dari rumah pelaku, polisi mengamankan satu bungkus besar sabu dalam plastik seberat 513 gram dan enam saset kecil sabu seberat 40 gram dengan berat total 553 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.600.000, satu unit alat press warna hijau, timbang digital dua unit, plastik saset kosong sebanyak dua bal, sendok plastik sebanyak empat buah, sendok plastik terbuat dari pipet sebanyak satu buah, isolasi lakban plastik dua buah, satu unit HP merk Readmi warna biru, tupper ware warna orange, satu buah KTP dan satu ATM Bank BRI.

Atas perbuatannya, pelaku disangkaka Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Leo)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi