Take a fresh look at your lifestyle.
     

Gadis 15 Tahun di Kendari Diperkosa Ayah Kandungnya, Pelaku Ditangkap Polisi

157

Seorang anak perempuan berumur 15 tahun warga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga diperkosa ayah kandungnya berinisial LR.

Pelaku yang berusia 42 tahun itu diduga telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali sejak November 2023 hingga Agustus 2024.

Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan, aksi pelaku terungkap saat korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku dengan cara pelaku (ayah korban) menyuruh korban untuk memegang alat vital pelaku.

Mendengarkan hal itu, ibu korban menghubungi pelaku untuk mengklarifikasi perbuatannya kepada korban. Namun pelaku tak menanggapinya.

“Sejak saat itu pelaku (ayah korban) tidak lagi mau pulang ke rumah,” kata Kasi Humas Polresta Kendari, Jumat 6 September 2024.

Kemudian, lanjut Ipda Haridin, korban bersama ibunya mengadukan peristiwa tersebut ke keluarganya.

“Di hadapan ibu dan tantenya, korban juga mengakui tidak hanya dilecehkan melainkan telah disetubuhi berulang kali oleh pelaku sejak November 2023 hingga terakhir kali pada 16 Agustus 2024,” ungkapnya.

Iklan oleh Google

Setelah mendengar hal tersebut, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Mapolresta Kendari.

Ipda Haridin menyebut, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Lorong Waworaha Kelurahan Wua-wua Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Rabu, 4 September 2024.

Haridin bilang dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2 kali dalam pengaruh mabuk usai mengkonsumsi minuman keras (Miras).

“Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya sejak 2 tahun terakhir,” katanya.

Saat itu, tutur Ipda Haridin, dalam menjalankan aksinya pelaku mengancam korban akan membunuh ibu dan adeknya jika tidak menuruti kemauannya.

“Modus pelaku mengancam korban dengan mengatakan kalau ko tidak mau, saya bunuh mamamu dengan adek mu,” jelas Ipda Haridin.

Sehingga akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi