Take a fresh look at your lifestyle.
 

Empat Kesepakatan soal Lahan Perkantoran Laworoku Muna Barat

74

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar rapat bersama forkopimda dan kelompok masyarakat yang menuntut ganti rugi lahan, Selasa 7 November 2023.

Rapat terkait polemik ganti rugi lahan di Bumi Praja Laworoku tersebut menghasilkan empat kesepakatan.

Pertama, pemda menyatakan status kepemilikan lahan Bumi Praja Laworoku adalah milik pemda, berdasarkan penyerahan dari Pemda Muna sesuai penurunan status APL.

Sehingga, pemanfaatan tanah dikenakan ketentuan mengenai penanganan dampak sosial dengan mengacu pada Perpres 62 Tahun 2018 dengan aturan teknis adalah Peraturan Menteri ATR/BPN No 6 Tahun 2020.

Kedua, untuk menguji status kepemilikan pemda pihak masyarakat yang tetap mengklaim kepemilikan tanah, dipersilahkan untuk menggugat atau menempuh jalur hukum.

Ketiga, masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme penyampaian pendapat di muka umum, diharapkan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menutup jalan yang merupakan fasilitas pelayanan umum, tidak menyuruh atau menghambat pekerjaan pembangunan proyek prioritas daerah dalam kawasan Bumi Praja Laworoku.

Keempat, dalam hal melaksanakan kegiatan yang dapat mengganggu proyek prioritas, maka pihak penegak hukum akan memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Empat poin kesepakatan itu ditandatangani oleh Pj Bupati Muna Barat, Dandim Muna, Kapolres Muna, Kajari Muna dan masyarakat.

Diketahui sebelumnya, pekerjaan perkantoran Bumi Praja Laworoku saat ini mandek selama beberapa hari, pasalnya warga memblokade jalur menuju pembangunan mega proyek tersebut dan menyuruh para pekerja untuk menghentikan proses pembangunan.

Pemblokiran jalan itu buntut dari tuntutan masyarakat yang tidak menerima bahwa pemda hanya mengganti rugi tanaman yang tumbuh di lahan tersebut, sebab warga menuntut ganti rugi lahan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum masyarakat, Firman Prahara, jika berdasarkan tuntutan masyarakat pada komitmen Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat terkait ganti rugi lahan sebesar Rp8,1 miliar yang berdasarkan asumsi penganggaran yakni Rp5.000 per meter untuk jalur belakang, dan Rp10.000 per meter untuk jalur depan.

Iklan oleh Google

Begitu pun dengan salah satu masyarakat Marobea, Safar Pou yang mempertanyakan dasar hukum pemda mengklaim lahan tersebut menjadi hutan lindung, padahal sebelumnya lahan tersebut telah digunakan oleh orang tuanya sejak zaman dulu untuk berkebun.

“Bahkan telah ada lahan yang mempunyai sertifikat kalau berdasarkan histori, di sini kami meminta solusi,” ujar Safar dalam rapat.

Menanggapi hal itu, Pj Mubar, Bahri menjelaskan, lahan yang saat ini dibangunkan perkantoran merupakan lahan pemda yang sebelumnya kawasan hutan lindung, kemudian terjadi penurunan status hutan menjadi APL, dan sebagai persyaratan mekarnya Muna Barat, Pemda Muna memberikan lahan tersebut sebagai aset.

Sehingga, sebagai hak pemda, dirinya menyebut tak boleh mengganti rugi lahan itu, pasalnya pemda telah berkoordinasi ke pihak provinsi, sehingga perkara ganti rugi lahan mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 mengenai dampak sosial, sehingga untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut melalui pengadilan.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin secara tegas meminta masyarakat untuk membuka portal agar pekerjaan tetap berlanjut.

Ia juga mengingatkan, jika masih ada pemblokiran dilakukan yang berdampak pada berhentinya proses pembangunan perkantoran, maka pihaknya akan segera proses hukum.

“Karena ini berbicara tentang negara, yaitu pembangunan perkantoran merupakan aset, kita harus berdasarkan aturan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak menerima dapat mencari penyelesaian melalui pengadilan atau jalur hukum lainnya.

Di tempat yang sama, Kasi Datun Kejari Muna, Puput Wijaya Putra mengaku, pihaknya juga telah meninjau lokasi Bumi Praja Laworoku, dalam peninjauan dilakukan usai penandatanganan MoU terkait pendampingan pelaksanaan kegiatan strategis.

Ia juga berpesan agar masyarakat tidak menghalangi proses pekerjaan yang dilaksanakan oleh PPK dan kontraktor yang saat ini telah berjalan.

“Kegiatan ini resmi setelah melalui tahapan lelang, mereka yang bekerja didalam dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, karena itu jangan ganggu mereka,” tekannya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi