Dugaan Korupsi Tambang Konut, Ratusan Massa Desak Kejati Sultra Periksa Syahbandar Molawe
Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Penegak Hukum (LPPH), Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT), serta Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin 4 September 2023.
Ratusan massa tersebut mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam TBK, di Blok Mandiodo kabupaten Konawe Utara (Konut).
Awaludin Silsila selaku koordinator aksi mengatakan, mereka mendatangi kantor Kejati Sultra dan DPRD Sultra untuk mendukung langkah-langkah penegak hukum serta DPRD untuk menindak tegas kasus korupsi pertambangan.
Menurutnya, Syahbandar Molawe diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi di BPN PT Antam Kabupaten Konawe Utara, yang dimana beberapa bulan lalu telah ditetapkan beberapa tersangka. Namun, hingga saat ini Kepala Syahbandar Molawe belum juga dipanggil ataupun diperiksa.
“Bahkan sampai hari ini, eks syahbandar yang telah selesai dalam tugasnya itu belum dipanggil terkait pemberian SIB yang itu tidak sesuai dengan mekanisme maupun SOP yang telah diturunkan oleh pemerintah pusat,” ungkap Awaludin.
Iklan oleh Google
Untuk itu, mereka meminta agar pemerintah mencopot Kepala Syahbandar Molawe maupun yang sedang bertugas dan yang saat ini baru dilantik.
“Kedua kami meminta kepada Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa kepala Syahbandar Molawe Kabupaten Konawe Utara,” tekannya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sultra Salam Sahadia menyebut, persoalan korupsi di Blok Mandiodo telah tergambar sejak tiga bulan terakhir.
“Saya ingin sampaikan kepada saudara-saudaraku semua bahwa masalah ini telah kita sampaikan kepada DPR RI komisi 7, kepada ESDM, dan Kementerian Perhubungan dua minggu yang lalu melakukan rapat,” katanya.
Salam Sahadia menyebutkan, pada 2022, pemerintah pusat memiliki utang kepada daerah sebesar Rp800 miliar. Sebanyak Rp366 miliar sudah dibayarkan, sementara sisanya belum.
“Kami mengapresiasi atas aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat dan sudah melaporkannya ke DPR RI untuk RDP di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu 6 September 2023,” pungkasnya. (rls/yat)
