Dinas Kominfo Kendari Luncurkan Layanan Penanganan Darurat Siaga 112
Pemerintah kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan layanan Kendari siaga 112 sebagai pelayanan masyarakat, khususnya terhadap penanganan keadaan darurat.
Kendari Siaga ini dipaparkan oleh Kominfo dalam acara Fokus Grup Discussion bersama Kementerian Kominfo (Kemkominfo) di Media Center Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Jumat 8 April 2022.
Pengoptimalan layanan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Panggilan Darurat maka Layanan Nomor Panggilan Darurat harus menggunakan Nomor 112.
Kemudian Keputusan Wali Kota Kendari tentang Penyelenggaran Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dan SK Wali Kota tentang Pembentukan Terpadu Koordinasi Layanan Kendari Siaga 112.
Penyelenggaraan Kendari Siaga ini melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kendari, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Basarnas, Kepolisian serta Pamong Praja.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Fadlil Suparman mengatakan, Kota Kendari siap melaksanakan Program Pelayanan Terpadu Kendari Siaga yang telah didukung oleh pimpinan tertinggi di Pemkot Kendari.
“Kami memang sudah ada SK Wali Kota tentang Call Center 112 dan akan kita tindak lanjuti dengan SK Tim Koordinasi,” kata Fadlil Suparman.
Iklan oleh Google

Sementara itu, Direktur Pengembangan Pitalebar Kemkominfo Harapan Takaryawan menjelaskan layanan panggilan darurat 112 ini berguna untuk memudahkan masyarakat untuk melaporkan kondisi kedaruratan dan mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait.
“Masyarakat bisa melaporkan keadaan darurat, yang paling penting mempermudah masyarakat dan bebas biaya panggilan,” jelasnya
Lanjut Takaryawan, Keadaan Darurat yang ditangani call center 112 meliputi huru hara, tawuran, tindak kriminalitas. Sedangkan untuk darurat medis seperti, kebutuhan akan ambulans, kecelakaan sampai dengan serangan jantung.
Selain itu ada juga bencana darurat seperti kebakaran dan bencana alam. Bahkan sampai kepada keadaan darurat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya untuk keadaan darurat kita bagi dalam empat kategori,” ungkapnya. (re/yat)
Dinas Kominfo Kota Kendari.