Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022
Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran Zakar Fitrah Ramadan 1443 hijriah tahun 2022.
Besaran ini ditetapkan dalam rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi Islam hingga Panitia Hari Besar Islam di Kota Kendari, Jumat 8 April 2022.
Kabag Kesra Sekretariat Kota (Setkot) Kendari Hendra Jaya mengatakan, dalam rapat ditetapkan lima besaran zakat fitrah 1443 hijriah yaitu, pertama konsumsi beras kualitas premium Rp37 ribu perjiwa, konsumsi beras kepala Rp33 ribu perjiwa.
Konsumsi Beras Ciliwung Rp30 ribu perjiwa, konsumsi Beras Dolog Rp27 ribu perjiwa dan Konsumsi Sagu Jagung Ubi Rp20 ribu perjiwa.
Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga bisa diserahkan dalam bentuk beras atau makanan yang dikomsumsi sehari-hari. Besarannya 3,5 liter perjiwa dan untuk infaq sebesar Rp20.000 ribu per kepala keluarga (KK) disetor ke kantor Baznas Kota Kendari.
“Penetapan ini akan disampaikan ke wali kota dan akan ditetapkan menjadi surat keputusan (SK) yang menjadi dasar besaran zakat fitrah. Semoga SK Wali Kota tentang zakat segera diterbitkan. Agar masyarakat bisa segera membayar zakat fitrah lebih awal,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengatur pembayaran dan penyaluran zakat fitrah mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Prosesnya harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Saya berharap masyarakat tetap patuh dan taat terhadap prokes,” tutupnya. (re/yat)