Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum ASR Laporkan Sejumlah Akun Medsos
Kuasa hukum calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR), Musafir AR, melaporkan sejumlah akun media sosial palsu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pada Jumat, 29 November 2024
Langkah tersebut diambil untuk menjaga kerukunan masyarakat setelah akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan provokasi yang berpotensi memecah belah.
Musafir menyebut, akun-akun seperti rajabugis2024, cronk, dan Reny Yanti Neni Yartin telah menyebarkan narasi yang dapat memicu konflik sosial di Sulawesi Tenggara, yang selama ini dikenal sebagai wilayah dengan kehidupan masyarakat yang harmonis.
“Kami melihat adanya upaya untuk merusak harmoni sosial di daerah ini. Oleh sebab itu, kami merasa perlu bertindak agar situasi tetap kondusif,” kata Musafir dalam keterangannya.
Tim hukum ASR menggunakan landasan hukum yang jelas, seperti Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian, serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.
“Masalah ini bukan sekadar soal pasangan calon, tetapi tentang menjaga persatuan masyarakat Sulawesi Tenggara. Narasi berbasis kebencian tidak boleh dibiarkan berkembang, karena dapat berdampak buruk pada berbagai aspek kehidupan,” tegasnya.
Selain itu, Musafir juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kita semua adalah saudara. Sulawesi Tenggara adalah rumah kita bersama, tempat kita hidup berdampingan dengan damai. Jangan biarkan isu-isu negatif memecah belah persaudaraan yang telah kita bangun bersama,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak.
“Mari kita jadikan media sosial sebagai sarana berbagi hal positif, mempererat persaudaraan, dan mendukung satu sama lain, bukan untuk menyebarkan kebencian atau saling melukai,” tambahnya.
Musafir berharap langkah hukum ini dapat menjadi pengingat bahwa menjaga keamanan dan kedamaian adalah tanggung jawab bersama.
“Sulawesi Tenggara adalah rumah yang damai. Mari kita rawat bersama, saling melindungi, dan menjaga kedamaian agar generasi mendatang dapat menikmati kehidupan yang harmonis,” tutupnya penuh harapan.
Masyarakat Sulawesi Tenggara pun diajak untuk terus menjunjung nilai-nilai persatuan dan kebersamaan, menjadikan keberagaman sebagai kekuatan untuk melangkah maju bersama menjaga stabilitas sosial di Bumi Anoa.
Sementara itu, Polda Sultra menyatakan keseriusannya dalam menangani laporan ini. Kepala Subdirektorat Siber Polda Sultra Kompol Decky Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional.
“Kami berkomitmen memastikan bahwa pihak-pihak yang berusaha merusak keharmonisan masyarakat Sulawesi Tenggara akan diproses sesuai hukum,” ujar Kompol Decky Hendra. (Ahmad Odhe/yat)