Take a fresh look at your lifestyle.
     

Diduga Minta Uang di Kasus Supriyani, Mantan Kapolsek Polsek Baito Jalani Sidang Kode Etik

60

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang pelanggaran kode etik mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris, Rabu, 24 Desember 2024.

“Untuk hari ini kita memeriksa terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris yang sebelumnya jabatan lama Kapolsek Baito,” kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh saat ditemui di Mapolda Sultra.

Kombes Pol Moch Sholeh menyebut, Ipda Muhammad Idris menjalani sidang kode etik usai terindikasi melakukan permintaan uang Rp2 juta dalam penanganan kasus guru honorer SD 4 Baito Supriyani.

“Kemarin kan ada yang viral di media sosial tentang permintaan uang Rp2 juta sehingga kita dalami dan mungkin itu juga akan menjadi fokus sidang kita. Nampak tadi juga sudah terlihat,” ungkapnya.

Dalam sidang kali ini, sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan yakni Guru Supriyani, Katiran suami Supriyani, Guru Lilis Erlina Dewi, Aipda Wibowo Hasyim, istri Aipda Wibowo Hasyim, Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amirudin.

Sementara itu, untuk keputusan sidang pelanggaran etik terhadap mantan Kapolsek Baito itu akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024.

Iklan oleh Google

“Keputusannya InsyaAllah besok,” ujar Kombes Pol Moch Sholeh.

Polisi dengan pangkat tiga bunga itu, menambahkan, sidang kode etik tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin. Dimana Kanit juga ikut terlibat dalam permintaan uang dalam kasus Supriyani.

Diketahui pada kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua personel tersebut, Propam Polda Sultra mempersangkakan keduanya melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 2 huruf I dan Pasal 12 huruf d dan Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, dua personel kepolisian tersebut telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan dua personel itu berdasarkan surat telegram beredar dari Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, per tanggal 11 November 2024.

Dalam surat telegram itu menyebutkan jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Ipda Muhammad Idris kini dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Sedangkan jabatan Kapolsek Baito untuk sementara waktu diisi pelaksana harian (Plh), Ipda Komang Budayana yang saat ini sedang menjabat sebagai PS Kasikum Polres Konawe Selatan.

Kemudian jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin dijabat oleh Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat sebagai KA SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi