Dewan Sarankan Bapenda Dekati Persuasif Penunggak Pajak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendukung upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dalam menagih warga metro yang menunggak pajak.
“Kami sangat apresiasi, yang penting jangan sampai memaksakan kehendak di dalam kondisi pandemi saat ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 30 Agustus 2021.
Politikus PDI Perjuangan ini menyarankan Bapenda Kendari agar mengedepankan aspek pendekatan dari pada aspek hukum dalam penagihan wajib pajak.
“Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi dan ekonomi masyarakat masih sulit. Kita menyarankan lakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang wajib pajak,” jelasnya.
Dewan Pembina ASLI ini mengatakan,
penerapan aspek hukum tetap dilakukan, tetapi ketika sudah tidak ada jalan keluar.
“Aspek hukum jangan dulu, kecuali sudah tidak ada jalan keluar bisami dilakukan,” ujarnya.
Menurut Andi Sulolipu, tidak ada dasar hukum Kejaksaan untuk memaksakan penunggak pajak. Terkecuali, penunggak pajak tersebut bermasalah dengan hukum.
“Masyarakat dalam kondisi pandemi seperti ini tidak bisa ditakut-takuti. Kecuali memang masyarakat bermasalah dengan hukum,” tutupnya. (Re)