Take a fresh look at your lifestyle.
 

Demokrat Usung Dalle Efendi Calon Wakil Bupati Koltim

176

Partai Demokrat telah mengusung Dalle Efendi non kader yang akan bertarung pada pemilihan calon wakil bupati (Cawabup) Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua DPD Demokrat Sultra, Muh. Endang mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah mendorong Dalle Efendi sebagai Cawabup Koltim.

“Itu sesuai dengan petunjuk pusat. Kita hanya menjalankan arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat,” ungkap Endang, Senin 14 Februari 2022.

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra ini mengungkapkan, didorongnya Dalle Efendi itu merupakan putra daerah Koltim dan juga pensiunan Dirjen.

“Itulah yang menjadi pertimbangan partai, sehingga mengusung Dalle untuk calon wakil Bupati Koltim,” ungkapnya.

Iklan oleh Google

Endang menjelaskan, Dalle Efendi mempunyai kapasitas, kompetensi dan juga mempunyai jaringan, dan seorang pengusaha di bidang pelayaran.

“Mudah-mudahan dalam dekat ini dilakukan pemilihan, sehingga kekosongan pemimpin jabatan defenitif segera terisi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada jadwal pemilihan. Tapi sebelum pemilihan terlebih dulu melakukan pertemuan dengan partai-partai pengusung dalam hal ini, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) dan Partai Gerindra.

“Belum, nanti disampaikan ketika ada lagi pertemuan terkait hal itu,” tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini Koltim akan melakukan pemilihan Wakil Bupati Koltim pasca Andi Merya Nur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga suap proyek pembangunan pasca bencana. Dengan demikian Koltim mengalami kekosongan jabatan pemimpin defenitif.(Re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi