Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Delapan ASN Pemprov Sultra Diduga Tak Netral, Salah Satunya Oknum Pj Bupati

276

Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terindikasi tak netral diduga melakukan pendekatan di partai politik (Parpol) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio, Rabu, 8 Mei 2024.

“Jadi sekitar 8 orang ASN yang diduga sudah melakukan pendekatan ke partai,” kata Asrun Lio saat ditemui awak media di Kantor Gubernur Sultra.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol. (Purn) Andap Budhi Revianto secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadapi pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024.

Menurut Asrun, delapan ASN tersebut ada yang menjabat sebagai staf, ASN hingga Jabatan Tinggi Pratama (JPT) serta penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sultra.

Asrun menyebut dari delapan yang diduga melakukan pendekatan di partai politik satu di antaranya telah mengajukan diri untuk pensiun dini dari ASN.

Iklan oleh Google

“Dari delapan ini ada satu di antara mereka JPT (Jabatan Tinggi Pratama) mengajukan pensiun dini karena yang bersangkutan akan maju dalam kontestasi kepala daerah yang berada di Sultra,” katanya.

Selain itu juga, Asrun menyebut, 1 ASN dari delapan tersebut, sudah menjalani klarifikasi oleh Inspektorat Sultra dan telah menjalani sidang kode etik pada hari ini, Rabu 8 Mei 2024.

“Hari ini kita akan melakukan sidang kode etik terhadap ASN yang sudah dilakukan klarifikasi oleh inspektorat,” ujar jendral ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara itu.

Asrun menyebut para ASN tersebut diduga melakukan pendekatan misalnya dengan ikut dalam pertemuan partai politik atau tentang kontestasi Pilkada di Sulawesi Tenggara. Serta menggunakan atribut partai.

“Misalnya ada undangan mengikuti pertemuan tentang pencalonan kepala daerah. Itu kan dalam surat ada logo partai, berarti yang bersangkutan diduga melakukan pendekatan terhadap partai itu. Ada juga yang terbukti menggunakan atribut-atribut partai,” kata Asrun.

Asrun menambahkan, Pemprov Sultra telah memberikan teguran terhadap ASN yang terduga pelanggar netralitas ASN. Selain itu kata Asrun, jika ASN ingin melakukan pendekatan terhadap partai politik, maka harus mengundurkan dari status ASN-nya.

“Semua itu tidak dilarang tetapi sesuai dengan prosedurnya jika ASN akan melakukan pendekatan ke partai politik maka mundur dari ASN atau cuti di luar tanggungan negara,” katanya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi