Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial MM (22) atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. Pelaku nekat mengangkut motor curian menggunakan truk demi modal judi online.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan pelaku ditangkap di Jalan Buana Surya, Kelurahan Bende, pada Selasa (6/1) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban bernama Moh. Natsir Bayasid Syam.
“Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban pada Rabu, 31 Desember 2025 dini hari lalu,” kata Welliwanto dalam keterangannya, Rabu, 7 Januari 2026.
Welliwanto menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku tergolong terencana. Sebelum beraksi, MM memantau targetnya, yakni sebuah Honda Scoopy merah yang terparkir di depan ruko, selama beberapa hari.
Setelah merasa situasi aman dan yakin kendaraan tersebut tidak diawasi pemiliknya, pelaku membawa kabur motor tersebut dengan cara mengangkutnya ke atas sebuah mobil truk pinjaman.
Iklan oleh Google
“Sepeda motor hasil curian selanjutnya diparkirkan di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, sebelum akhirnya dijual,” jelas Welliwanto.
Weli mengatakan motor hasil curian tersebut hanya dijual dengan harga Rp600 ribu. Seluruh uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan aktivitas ilegal.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DT 5322 PF milik korban.
Saat ini, MM telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut. (Ahmad Odhe/yat)