BPK Sultra Dituntut Terbuka Soal LHP Pengerjaan Jalan di Motaha-Lambuya
Puluhan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 27 Mei 2024.
Aksi yang tergabung dalam lembaga Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (AMPI) meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Sultra menuntut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada pekerjaan CV. Tiga Putra yang tidak sesuai dengan hasil LHP dengan fakta yang ada di lapangan.
Serta berdasarkan hasil audit BPK pada proyek pembangunan jalan yang menelan anggaran Rp3,3 miliar yang telah dilakukan oleh CV. Tiga Putra memiliki kerugian negara yang berubah-ubah.
Kuasa Direktur CV. Tiga Putra Zulfikar mengatakan dari hasil pemeriksaan BPK yang disusun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada pekerjaan CV Tiga Putra terkait dengan rehabilitasi Jalan Motaha Lambuya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan dinilai bermasalah dan memiliki kerugian yang berbeda-beda.
Ia bilang, kerugian yang awalnya mencapai Rp700 juta, namun dalam prosesnya BPK RI menyatakan bahwa kerugian negara dari hasil audit dari rehabilitasi jalan tersebut menjadi Rp400 juta hingga akhirnya menjadi Rp300 juta rupiah.
Iklan oleh Google
“Hal ini menjadi salah satu dugaan bahwa BPK RI tidak mempunyai integritas dan tidak sesuai prosedur dalam proses audit hasil temuan rehabilitasi jalan motaha-lambuya,” katanya.
Namun, kata dia, setelah diminta hasil rincian kerugian berdasarkan hasil audit tersebut BPK RI tidak memeperlihatkan rinciannya. Sehingga dengan hal tersebut, dirinya merasa dirugikan dengan LHP yang telah di keluarkan oleh BPK.
“Kami dari CV. Tiga Putra merasa dirugikan sehingga kami meminta kepada pihak pihak terkalt dalam hal ini BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara meminta untuk segera menghapus LHP atas pekerjaan CV. Tiga Putra Rehabilitasi pekerjaan jalan Motaha-Lambuya,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sultra Barokah, menyatakan hasil LHP pada proyek jalan yang menelan anggaran Rp3,3 miliar yang berubah-ubah tersebut yakni berdasarkan hasil pemeriksaan atau kajian BPK.
“Kan kita telaah dulu apakah kurang ini, terus menjadi kerugian negara belum tentu. Nah itulah yang ditelaah di kantor sehingga berubah menjadi 300 (Rp300 juta) tapi BPK tidak pernah menyebut angka 700,” ujarnya saat ditemui awak media di lokasi unjuk rasa
“BPK itu muncul di LHP 300 itu. 700 itu kan karena dari dia merasa pernah diberi angka 700 itu. Tapi angka itu sebenarnya belum bisa dipublikasikan,” tambahnya. (Ahmad Odhe/yat)
