Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Bidpropam Polda Sultra Ungkap Fakta Penembakan 4 Nelayan di Laonti

186

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) personel Kepolisian Polairud Polda Sultra Bripka A.

Ia merupakan pelaku penembakan 4 nelayan di perairan Pulau Cempedak Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan hasil sidang kode etik.

Sementara, rekannya bernama Bripka R dalam hasil sidang kode etik kepolisian hanya mendapatkan sanksi demosi 3 tahun.

Bripka A diberhentikan dari kepolisian karena dianggap melanggar Standar Operating Procedure (SOP) dalam menjalankan tugasnya.

Kabid Propam Polda Sultra Kombespol Mohammad Sholeh mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Bripka A dan rekannya Bripka R, salah satunya yang dilanggar yakni saat melakukan patroli tidak menggunakan kapal patroli milik polisi.

“Salah satu yang dilanggar bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan kapal patroli,” kata Sholeh beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, kata Sholeh, keduanya melanggar SOP dalam menjalankan tugas patroli yakni tidak menggunakan pakaian dinas kepolisian.

Lebih lanjut Sholeh mengungkapkan keduanya memaksakan diri dalam melakukan penggrebekan walaupun mengetahui lokasi tersebut rawan.

Iklan oleh Google

Apalagi kata Sholeh dalam melaksanakan penggerebekan minimal 5 orang personel.

“Kemudian yang bersangkutan juga melihat bahwa daerah tersebut daerah rawan namun tetap memaksakan diri untuk berangkat dengan 2 personel. Padahal dalam melaksanakan patroli tersebut harus ada 5 personel dan dalam pelaksanaannya keduanya menggunakan pakaian preman,” ungkap Kabid Propam Polda Sultra.

Sementara itu, lanjut Sholeh, untuk laporan terkait adanya pengeboman ikan di perairan Laonti tersebut sebenarnya sudah diketahui Ditpolairud. Akan tetapi dalam pelaksanaan penggerebekannya keduanya tidak menyampaikannya.

“Laporan ya masuk. Kalau laporan sebelum pelaksanaan (penggrebekan) belum ada, setelah kejadian baru ada laporan,” ujar Kombespol Muhammad Sholeh.

Sebelumnya 4 orang nelayan tertembak peluru saat hendak melaut di perairan Desa Cempedak Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan Jumat, 24 November 2023 dini hari.

Keempat nelayan tersebut yakni Macho (39), Allung alias Ilham (17), Putra (17) dan Ucok alias Juswa (23).

Dalam penembakan tersebut Macho meninggal dunia dengan mengalami luka tembak di dada sebelah kiri.

Selanjutnya, korban bernama Putra juga meninggal dunia usai menjalani operasi pengangkatan proyektil bagian bokong.

Sementara itu, korban bernama Allung, mengalami luka pada bagian paha dan Ucok mengalami luka pada bagian dada kanan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi